PAMEKASAN, MADURANET — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Indonesia telah lepas dari warisan hukum acara pidana kolonial, khususnya dalam proses persidangan dan penanganan perkara.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat berkunjung ke Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (5/1/2026). Ia menyampaikan pandangannya di Pringgitan luar Pendopo Ronggosukowati dalam agenda penguatan kebangsaan dan pencerahan hukum kepada masyarakat.
Menurut Mahfud, kemerdekaan hukum tidak hanya dimaknai secara formal, tetapi juga tercermin dari praktik penegakan hukum yang semakin menempatkan hak asasi manusia sebagai pijakan utama.
“Dalam proses hukum, hak tersangka wajib dilindungi. Tidak boleh ada pemeriksaan tanpa pendampingan pengacara, dan penahanan juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Mahfud.
Ia menegaskan, dalam aturan hukum acara pidana yang berkembang saat ini, seseorang hanya dapat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Prinsip tersebut, kata Mahfud, menjadi penanda penting bergesernya sistem hukum Indonesia dari pendekatan represif menuju sistem yang lebih berkeadilan.
Mahfud juga menyinggung penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang kini menjadi salah satu pendekatan dalam penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan dan tetap memperhatikan hak korban.
“Restorative justice tidak boleh membatasi hak korban, apalagi dijadikan celah untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Terkait praktik negosiasi perkara, Mahfud mengakui fenomena tersebut masih terjadi di lapangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa jual beli perkara harus dihentikan, terutama untuk perkara yang tidak memenuhi syarat keadilan restoratif.
“Kalau perkara itu tidak masuk restorative justice, ya tidak bisa ditawar. Ada aturan yang jelas, dan itu harus dijalankan secara transparan,” kata Mahfud.
Dalam konteks demokrasi, Mahfud juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjamin hak warga negara, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurutnya, aksi demonstrasi tidak memerlukan izin, melainkan cukup dengan pemberitahuan kepada kepolisian. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Mahfud turut menyinggung kebijakan politik hukum dalam situasi tertentu, termasuk pembatasan atau ancaman pidana bagi pihak yang bepergian ke negara lain dalam kondisi khusus. Ia menilai kebijakan semacam itu dimungkinkan, selama tidak mengarah pada kriminalisasi.
“Politik hukum boleh, tapi kriminalisasi tidak boleh terjadi. Di sinilah penegak hukum dituntut profesional,” pungkas Mahfud.













