• Terkini
  • Trending
  • Semua

Mahfud MD: Indonesia Sudah Merdeka dari KUHAP Kolonial

6 bulan lalu

1.384 Jemaah Pamekasan Raih Predikat Haji Pemkab Ajak Mereka Jadi Teladan Masyarakat

1 hari lalu

DBHCHT Pamekasan Turun 50 Persen, BLT 2026 Hanya Cukup untuk Buruh Rokok

2 hari lalu

Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

3 hari lalu

Setengah Ons Narkoba Jerat Tiga Tersangka di Pamekasan

3 hari lalu

Pamekasan Raih Penghargaan SDM Kesehatan Terbaik se-Jawa Timur, Geser Surabaya dari Posisi Puncak

3 hari lalu

Program Rutin Pamekasan Bersih Bakal Diperluas ke Seluruh Kecamatan

3 hari lalu

Sistem Buka Tutup Jalan Raya Tangkel Berakhir Hingga Minggu Depan

3 hari lalu

IBS PKMKK dan Desa Lancar Mulai Survei Calon Lahan Wisata Edukatif-Religius

4 hari lalu

Polemik PT KAI dengan Pemilik Warung Makan di Pamekasan akan Berlanjut ke Polda Jatim

4 hari lalu

PCNU Pamekasan: Penggunaan APBN untuk Kurban Dibolehkan, Asal Tak Ganggu Kepentingan Publik

4 hari lalu

Desa Lancar Proyeksikan IBS PKMKK Jadi Kawasan Wisata Edukatif-Religius di Pamekasan

4 hari lalu

Sekda Sumenep Terima Silaturahmi IPNU-IPPNU, Bahas Sinergi Pendidikan hingga Ekonomi Kreatif Pelajar

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Senin, Juni 22, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Mahfud MD: Indonesia Sudah Merdeka dari KUHAP Kolonial

Penegakan hukum dinilai kian menekankan perlindungan hak tersangka dan keadilan restoratif

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
5 Januari 2026
in Hukum
11 0
0

Mahfud MD saat berkunjung ke Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (5/1/2026).

0
SHARES
107
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Indonesia telah lepas dari warisan hukum acara pidana kolonial, khususnya dalam proses persidangan dan penanganan perkara.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat berkunjung ke Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (5/1/2026). Ia menyampaikan pandangannya di Pringgitan luar Pendopo Ronggosukowati dalam agenda penguatan kebangsaan dan pencerahan hukum kepada masyarakat.

Menurut Mahfud, kemerdekaan hukum tidak hanya dimaknai secara formal, tetapi juga tercermin dari praktik penegakan hukum yang semakin menempatkan hak asasi manusia sebagai pijakan utama.

“Dalam proses hukum, hak tersangka wajib dilindungi. Tidak boleh ada pemeriksaan tanpa pendampingan pengacara, dan penahanan juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Mahfud.

Ia menegaskan, dalam aturan hukum acara pidana yang berkembang saat ini, seseorang hanya dapat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Prinsip tersebut, kata Mahfud, menjadi penanda penting bergesernya sistem hukum Indonesia dari pendekatan represif menuju sistem yang lebih berkeadilan.

Mahfud juga menyinggung penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang kini menjadi salah satu pendekatan dalam penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan dan tetap memperhatikan hak korban.

“Restorative justice tidak boleh membatasi hak korban, apalagi dijadikan celah untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Terkait praktik negosiasi perkara, Mahfud mengakui fenomena tersebut masih terjadi di lapangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa jual beli perkara harus dihentikan, terutama untuk perkara yang tidak memenuhi syarat keadilan restoratif.

“Kalau perkara itu tidak masuk restorative justice, ya tidak bisa ditawar. Ada aturan yang jelas, dan itu harus dijalankan secara transparan,” kata Mahfud.

Dalam konteks demokrasi, Mahfud juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjamin hak warga negara, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurutnya, aksi demonstrasi tidak memerlukan izin, melainkan cukup dengan pemberitahuan kepada kepolisian. Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

Mahfud turut menyinggung kebijakan politik hukum dalam situasi tertentu, termasuk pembatasan atau ancaman pidana bagi pihak yang bepergian ke negara lain dalam kondisi khusus. Ia menilai kebijakan semacam itu dimungkinkan, selama tidak mengarah pada kriminalisasi.

“Politik hukum boleh, tapi kriminalisasi tidak boleh terjadi. Di sinilah penegak hukum dituntut profesional,” pungkas Mahfud.

Tags: Bupati PamekasanHukumKUHAPMahfudPamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version