PAMEKASAN, MADURANET – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan menjelaskan kebijakan stiker parkir berlangganan tidak berlaku di seluruh titik parkir, terutama di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area parkir khusus.
Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan, Ajib Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.
“Stiker parkir berlangganan ini sudah lama berlaku. Namun memang seiring waktu, terjadi kesalah pahaman di masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, stiker parkir berlangganan diperoleh saat pembayaran pajak kendaraan tahunan. Pemilik kendaraan yang memiliki stiker tersebut tidak perlu lagi membayar parkir di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Dishub.
Namun, ketentuan itu tidak berlaku di lokasi parkir khusus, seperti rumah sakit, pasar, dan kawasan Arek Lancor.
“Untuk area parkir khusus tetap harus bayar. Tapi kalau di pinggir jalan resmi Dishub, tidak perlu lagi. Kecuali ada stiker parkir yang berlangganan di luar Pamekasan, tentu wajib bayar,” katanya.
Ajib mengakui masih ada juru parkir (jukir) yang tidak mematuhi aturan di lapangan. Pihaknya, kata dia, rutin melakukan pembinaan hingga penindakan terhadap pelanggaran.
“Kalau ada jukir yang melanggar, langsung kami beri pengarahan. Bahkan pernah kami tarik, lalu diaktifkan kembali setelah pembinaan,” ucapnya.
Di sisi lain, anggaran pengadaan stiker dan kwitansi parkir berlangganan tahun 2026 menjadi sorotan publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengalokasikan dana sebesar Rp 214.017.300 yang bersumber dari APBD 2026.
Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing sebagai upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi belanja pemerintah.
Selain itu, Dishub mencatat jumlah kendaraan yang terdaftar dalam program parkir berlangganan mencapai sekitar 165.000 unit sepeda motor dan 35.000 unit mobil, dengan potensi serapan pendapatan sekitar Rp 2 miliar.
Pihaknya berharap, kejelasan aturan serta pembenahan di lapangan dapat mengurangi kesalah pahaman antara masyarakat dan petugas terkait penerapan parkir berlangganan di Pamekasan.













