• Terkini
  • Trending
  • Semua
Kuasai Yayasan Orang Lain Miftahul Kamil Divonis Ringan

Kuasai Yayasan Orang Lain Miftahul Kamil Divonis Ringan

5 tahun lalu

Haji Her Serap Garam Petani Madura

9 jam lalu

MTS Kyai Mudrikah Kembang Kuning Reformulasi Kurikulum

1 hari lalu

Petani Garam Pamekasan Tahan Stok, Harga Diprediksi Naik Menjelang Akhir Musim

2 hari lalu

Bupati Pamekasan Minta 103 Pejabat Baru Tak Sekadar Ganti Posisi, tetapi Ubah Cara Kerja

2 hari lalu

Mutasi Gelombang III Bupati Pamekasan Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

3 hari lalu

Daging Beras dan Cabai Jadi Penyumbang Utama Perubahan Harga di Kabupaten Pamekasan

3 hari lalu
Sangat Merugikan, Potongan Tembakau Petani oleh Bandol Mencapai 5 Kilo

Sangat Merugikan, Potongan Tembakau Petani oleh Bandol Mencapai 5 Kilo

3 hari lalu

Empat Dekade “Sarmalem” di Kabupaten Pamekasan

4 hari lalu

BLT DBHCHT untuk Buruh Tani Pamekasan Dapat Tambahan Lagi

4 hari lalu

Rian ABK KM Virgo Transport 8 asal Pamekasan Sudah Penuhi Kebutuhan Anaknya Sebelum Berlayar

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Jadi Imam Shalat Jenazah Rian ABK KM Virgo Transport 8

5 hari lalu

Jenazah ABK KM Virgo Transport 8 Tiba di Pamekasan Langsung Disambut Bupati

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Senin, September 21, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Kuasai Yayasan Orang Lain Miftahul Kamil Divonis Ringan

Setelah setahun penanganan pemalsuan surat yayasan Usman Al Farsy akhirnya divonis tapi divonis ringan

oleh Hasbi Amrullah
15 Oktober 2021
in Hukum
32 0
0
Kuasai Yayasan Orang Lain Miftahul Kamil Divonis Ringan
0
SHARES
319
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Miftahul Kamil (MK) terdakwa perkara pemalsuan surat pada Yayasan Usman Al Farsy Kemuning, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Pamekasan Kamis (7/10/2021). Ia divonis pidana penjara 1 bulan 15 hari oleh hakim Ari Siswanto.

Putusan perkara tertuang dalam amar putusan nomor 134/Pid.B/2021/PN Pmk.

Miftahul Kamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu sehingga menimbulkan kerugian. MK menguasai Yayasan Usman Al Farsy dengan memalsukan surat bernama Yayasan Usman Al Farisy.

Humas Yayasan Usman Al Farsy Afvia Noris dalam keterangannya mengaku kaget dengan putusan hukum tersebut. Sebab, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan KUHP pasal 263 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Seharusnya, tuntutan dan vonis kepada MK tidak boleh lebih ringan daripada tuntutan.

“Tuntutan dari jaksa hanya 3 bulan dan vonis dari hakim lebih ringan. Kami kaget. Kami menduga ada permainan kelas tinggi antar penegak hukum,” ujar Noris, Kamis (15/10/2021).

Atas putusan tersebut, Noris sudah berkoordinasi dengan pengacaranya agar melaporkan Jaksa Penuntut Umum Yurike Adriana Arief kepada Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) dengan dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara. Tidak hanya itu, Ari Siswanto selaku majelis hakim dalam perkara MK, juga akan dilaporkan keada Komisi Yudisial.

Kejari Pamekasan Perintahkan Tahan MK dalam Perkara Pemalsuan Dokumen


“Dugaan pelanggaran etika profesi jaksa dan hakim akan kami proses hukum. Kami betul-betul dirugikan atas putusan tersebut,” ungkap Noris.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan Maelan ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler tidak menjelaskan secara detil dengan alasan sinyal ponselnya sibuk. Ketika dikonfirmasi melalui pesan suara whatsapp, Melan juga tidak memberikan jawaban meskipun pesan yang kami kirim sudah terbaca.

Sebelumnya diberitakan, kasus pemalsuan surat ini mulai terendus oleh pengurus Yayasan Usman Al Farsy pada bulan September 2020 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 3 November 2020.

Tags: Kejari PamekasanMiftahul KamilPemalsuanPN PamekasanUsman Al-Farsy
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version