• Terkini
  • Trending
  • Semua
Anggota Polres Pamekasan Terlibat Perampokan 4,3 Kg Emas

Kejari Pamekasan Perintahkan Tahan MK dalam Perkara Pemalsuan Dokumen

5 tahun lalu

Menteri Koperasi Akan Jadikan KDKMP Pusat Penyaluran Program Pemerintah

9 jam lalu

Pamekasan Sukses Gelar Puncak Harkop Jatim Ke-79

12 jam lalu
Panitia Harkopnas Jatim Kekurangan Dana Haji Her Sumbang Rp 465 Juta

Panitia Harkopnas Jatim Kekurangan Dana Haji Her Sumbang Rp 465 Juta

15 jam lalu

Sarasehan Harkopnas di Pamekasan Soroti Masa Depan Koperasi

1 hari lalu

Warga Palengaan Tolak Pembangunan Indomaret

1 hari lalu

Pasar Murah ke-84 Digelar di Pamekasan, Khofifah Jual Sembako di Bawah Harga Pasar untuk Tekan Inflasi

1 hari lalu

Pemkab Pamekasan Rampungkan Penyusunan BPP Tembakau 2026, Biaya Produksi Dipastikan Naik

1 hari lalu
Ilustrasi Gemini Pinterest.

Kasus Pemerkosaan Anak di Pulau Raas Sumenep Mandeg Keluarga Korban Resah

4 hari lalu

Puluhan ASN, TNI, dan Petugas Pasar Bersihkan Pasar 17 Agustus Pamekasan

4 hari lalu

MBG Running Kembali Harga Sayur Meroket

5 hari lalu

Lima Jabatan Eselon II Pemkab Pamekasan Dibuka Melalui Manajemen Talenta

5 hari lalu

Pendaftar Bazar Harkop Membludak Dekopinda Pamekasan Terapkan Satu Stan untuk Dua UMKM

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Juli 22, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Kejari Pamekasan Perintahkan Tahan MK dalam Perkara Pemalsuan Dokumen

Perkara pemalsuan surat Yayasan Usman Al-Farsy sudah dikirim ke PN Pamekasan

oleh Hasbi Amrullah
12 Juli 2021
in Hukum, Peristiwa
33 1
0
Anggota Polres Pamekasan Terlibat Perampokan 4,3 Kg Emas
0
SHARES
335
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kejaksaan Negeri Pamekasan telah memerintahkan penahanan terhadap Miftahul Kamil (MK), terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan surat/tanda tangan pada Yayasan Usman Al- Farsy. Surat perintah penahanan terhadap MK, ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Umum M. Maelan.

Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa 6 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, Maelan memerintahkan kepada dua Jaksa Penuntut Umum yakni Yurike Adriana Arif dan Agus Samsul Arifin menahan terdakwa MK.

Perintah penahanan tersebut karena beberapa pertimbangan, yaitu hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Pamekasan sudah menunjukkan bukti yang cukup, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat/tanda tangan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Selain pertimbangan tersebut, pertimbangan lain meliputi, terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Yurike saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait surat perintah penahanan tersebut, tidak merespon. Padahal pesan tersebut sudah dibaca.

MK Tersangka Pemalsuan Dokumen Lembaga Nurul Hikmah

Kasi Pidum, Maelan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hanya merespon bahwa berkas perkara sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Kuasa Hukum Yayasan Usman Al-Farsy, Abdul Bari menjelaskan, terdakwa harusnya ditahan berdasarkan pasal 20 ayat 2 KUHAP, yakni untuk kepentingan penuntutan.

“Kami menginginkan dalam penanganan perkara dan penegakan hukum di Pamekasan ini, agar trnasparan dan profesional guna mencapai keadilan dan kepastian hukum sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri,” kata Abdul Bari.

Diberitakan sebelumnya, Miftahul Kamil dilaporkan dengan berbagai kasus berbeda ke Polda Jawa Timur dan Polres Pamekasan. Pertama kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan bukti LP-B/781/X/2020/RES.1.9/UM/SPKT Polda Jatim, tertanggal 5 Oktober 2020.

Laporan kedua, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan CCTV lembaga pendidikan Nurul Hikmah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, atas nama pelapor Muh. Muhsin Ghazali.

Laporan ketiga, dugaan terjadinya tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Jo 40 Undang-Undang ITE.

Kemudian, tentang dugaan terjadinya peristiwa pidana penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP atas nama pelapor Muh. Muhsin Ghazali.

Namun yang diproses oleh Polres Pamekasan yakni kasus yang terjadi pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 tentang perbuatan tindak pidana pemalsuan surat/tanda tangan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Tags: Kejari PamekasanKUHPMiftah KamilNurul HikmahUsman Al-Farsy
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version