• Terkini
  • Trending
  • Semua

Terminal Barang Tlanakan Proyeksi Lahan PKL Baru

7 bulan lalu

Alami Gangguan Jiwa Ibu Kandung Habisi Nyawa Anaknya

20 jam lalu

Bupati Pamekasan Mengajak Isi Kemerdekaan dengan Persatuan dalam Pembangunan

1 hari lalu
Setengah Merdeka

Setengah Merdeka

1 hari lalu

Inilah Daftar Harga Tembakau di Gudang Haji Her di Hari Pertama Buka

2 hari lalu
Teknologi di IBS PKMKK Berhasil Dorong Nalar Kritis Santri

Membuat Web Kebangsaan Jadi Cara Santri di Pamekasan Rayakan HUT ke-81 RI

2 hari lalu

Kukuhkan Paskibraka Pamekasan, Bupati Ingatkan Ancaman Lunturnya Nasionalisme

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Kunjungi Warga Perbaiki Jalan Swadaya di Proppo

3 hari lalu
Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

3 hari lalu

Warga Lawangan Daya Isap Sabu di Rumah Kosong

3 hari lalu

Berstatus Saksi Direktur CV Dzarrin Dipulangkan Usai Diperiksa Polres Pamekasan

4 hari lalu

Ketua DPRD dan Bupati Pamekasan Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

4 hari lalu

Dua Kampung Nelayan Merah Putih di Pamekasan Mulai Dibangun

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Agustus 18, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Ekonomi

Terminal Barang Tlanakan Proyeksi Lahan PKL Baru

Penataan mengacu Perbup Nomor 101 Tahun 2022 demi ketertiban dan pemusatan aktivitas pedagang

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
9 Januari 2026
in Ekonomi, Peristiwa
10 1
0

Terminal Bongkar Muat Barang berlokasi di Larangan Tokol, Pamekasan.

0
SHARES
109
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan penataan pedagang kaki lima (PKL) telah memiliki dasar hukum yang jelas. Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) setempat Nomor 101 Tahun 2022 sebagai turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM dan Naker) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, mengatakan dalam perbup tersebut telah diatur secara rinci lokasi-lokasi yang diperuntukkan bagi PKL.

“Dalam Perbup Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 sudah diatur lokasi PKL,” kata Achmad, Jumat (9/1/2026).

Ia menyebut, sejumlah sentra PKL resmi yang tercantum dalam perbup itu antara lain Sentra PKL Sae Salera di Jalan Dirgahayu, Food Colony di Jalan Kesehatan, serta kawasan eks PJKA (Tapsiun) di Jalan Trunojoyo.

Selain itu, terdapat pula ruas jalan yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL dengan pengaturan tertentu, seperti Jalan Wahid Hasyim sisi barat, sepanjang Jalan Jokotole, Jalan Kartini, Jalan Nugroho, kawasan Jalan RSUD, hingga kawasan jalan pintu gerbang kota.

“Itu semua sudah ada di peraturan, tentang penataan dan ,” tegas Achmad.

Di luar lokasi yang telah ditetapkan, Diskop UMKM dan Naker juga mulai mewacanakan penambahan sentra PKL baru. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemanfaatan Terminal Bongkar Muat Barang yang berlokasi di Larangan Tokol, Pamekasan.

“Sudah ada wacana untuk menambah sentra PKL, salah satunya memanfaatkan terminal barang di daerah Tlanakan untuk dijadikan sentra PKL baru,” kata dia.

Menurut Achmad, wacana tersebut bertujuan menciptakan ketertiban sekaligus memusatkan aktivitas PKL agar tidak menyebar ke badan jalan dan kawasan terlarang. Dengan pemusatan sentra, pemerintah berharap aktivitas PKL tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Ini untuk menciptakan ketertiban atau pemusatan sentra PKL. Seperti di Yogyakarta atau daerah-daerah lain, kan bagus dan rapi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan PKL ke depan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pada pemberdayaan pedagang agar memiliki tempat usaha yang lebih layak, tertata, dan mampu menarik pembeli.

Tags: Diskop UMKM NakerKadisPamekasanPemkab PamekasanPKLSenta PKL
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version