• Terkini
  • Trending
  • Semua

Terminal Barang Tlanakan Proyeksi Lahan PKL Baru

5 bulan lalu
Jelang Kepulangan Jemaah Haji Pamekasan Ada yang Meninggal Dunia

Jelang Kepulangan Jemaah Haji Pamekasan Ada yang Meninggal Dunia

10 jam lalu
Harga Garam Naik 400 Ribu Tapi Petani Rugi

Petani Garam Minta HPP Garam Rp 1.700 Per Kilo

12 jam lalu

Bupati Sebut Pamekasan Economic Fest Jadi Model Kolaborasi Penggerak Ekonomi Masyarakat

17 jam lalu

Penyaluran Bantuan Pangan di Sumenep Capai 39,73 Persen, Bulog Kejar Sisa Target 200 Ribu Penerima

22 jam lalu

Pamekasan Raih Penghargaan dari BKN Terkait Digitalisasi Sistem Merit ASN

1 hari lalu

Bupati Pamekasan Akan Ajukan Perda Halal-Tourism

2 hari lalu

Pamekasan Targetkan Produksi Tembakau Berkualitas di Musim 2026

2 hari lalu

Bupati Pamekasan Dorong Pantai Jumiang Jadi Destinasi Wisata Halal dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

3 hari lalu

Harga Beras dan Minyak Goreng di Pasar Kolpajung Ditemukan HET

3 hari lalu

Sebanyak 1.174 KK di Desa Ambat Tlanakan Terima Bantuan Pangan Bulog

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Optimistis Persepam Melaju Mulus di Liga 4

4 hari lalu

Tundukkan Persipuncak Persepam Kokoh di Puncak Grup O Liga 4 Piala Presiden

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, Juni 11, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Ekonomi

Terminal Barang Tlanakan Proyeksi Lahan PKL Baru

Penataan mengacu Perbup Nomor 101 Tahun 2022 demi ketertiban dan pemusatan aktivitas pedagang

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
9 Januari 2026
in Ekonomi, Peristiwa
10 1
0

Terminal Bongkar Muat Barang berlokasi di Larangan Tokol, Pamekasan.

0
SHARES
106
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan penataan pedagang kaki lima (PKL) telah memiliki dasar hukum yang jelas. Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) setempat Nomor 101 Tahun 2022 sebagai turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM dan Naker) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, mengatakan dalam perbup tersebut telah diatur secara rinci lokasi-lokasi yang diperuntukkan bagi PKL.

“Dalam Perbup Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 sudah diatur lokasi PKL,” kata Achmad, Jumat (9/1/2026).

Ia menyebut, sejumlah sentra PKL resmi yang tercantum dalam perbup itu antara lain Sentra PKL Sae Salera di Jalan Dirgahayu, Food Colony di Jalan Kesehatan, serta kawasan eks PJKA (Tapsiun) di Jalan Trunojoyo.

Selain itu, terdapat pula ruas jalan yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL dengan pengaturan tertentu, seperti Jalan Wahid Hasyim sisi barat, sepanjang Jalan Jokotole, Jalan Kartini, Jalan Nugroho, kawasan Jalan RSUD, hingga kawasan jalan pintu gerbang kota.

“Itu semua sudah ada di peraturan, tentang penataan dan ,” tegas Achmad.

Di luar lokasi yang telah ditetapkan, Diskop UMKM dan Naker juga mulai mewacanakan penambahan sentra PKL baru. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemanfaatan Terminal Bongkar Muat Barang yang berlokasi di Larangan Tokol, Pamekasan.

“Sudah ada wacana untuk menambah sentra PKL, salah satunya memanfaatkan terminal barang di daerah Tlanakan untuk dijadikan sentra PKL baru,” kata dia.

Menurut Achmad, wacana tersebut bertujuan menciptakan ketertiban sekaligus memusatkan aktivitas PKL agar tidak menyebar ke badan jalan dan kawasan terlarang. Dengan pemusatan sentra, pemerintah berharap aktivitas PKL tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Ini untuk menciptakan ketertiban atau pemusatan sentra PKL. Seperti di Yogyakarta atau daerah-daerah lain, kan bagus dan rapi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan PKL ke depan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pada pemberdayaan pedagang agar memiliki tempat usaha yang lebih layak, tertata, dan mampu menarik pembeli.

Tags: Diskop UMKM NakerKadisPamekasanPemkab PamekasanPKLSenta PKL
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version