PAMEKASAN, MADURANET – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan 21.708.260 batang rokok ilegal, Kamis (30/7/2026). Barang hasil penindakan tersebut memiliki nilai mencapai Rp 29.338.945.280 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 19.741.262.081.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Madura sekaligus konferensi pers, sebagai penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil 58 kali penindakan selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026 dan seluruhnya telah berstatus sebagai barang milik negara.
“Ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus sebagai industrial assistance untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang sehat dan berdaya saing,” ujar Novian.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal jenis arak Bali tanpa pita cukai serta dua unit telepon genggam yang turut menjadi barang milik negara hasil penindakan.
Novian menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan cukai.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat industri rokok Madura untuk berkembang lebih maju,” katanya.
Menurut dia, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga menghilangkan bentuk dan sifat asli barang agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Selain pemusnahan secara simbolis di Pamekasan, proses pemusnahan seluruh barang sitaan juga berlangsung di PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto, dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026, mengingat jumlah barang yang sangat besar.
Kegiatan pemusnahan itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Kepala Subdenpom V/4-3 Pamekasan, jajaran Kementerian Keuangan Satu Madura, serta sejumlah awak media.













