• Terkini
  • Trending
  • Semua

Bea Cukai Madura Musnahkan 21,7 Juta Batang Rokok Ilegal

2 bulan lalu

Serapan Garam Pamekasan Baru 54 Persen, Stok 9.310 Ton Masih Tersimpan

23 jam lalu

MTQ XXXII Pamekasan Resmi Dibuka, Bupati: Al-Qur’an Harus Hadir dalam Kehidupan

1 hari lalu

Sepak Bola Bupati Cup Pamekasan Siap Digelar 30 September

2 hari lalu

P-APBD Pamekasan 2026: Pendapatan Naik Rp 63,8 Miliar, Defisit Tinggal 48 Persen

2 hari lalu

Haji Her Serap Garam Petani Madura

2 hari lalu

MTS Kyai Mudrikah Kembang Kuning Reformulasi Kurikulum

3 hari lalu

Petani Garam Pamekasan Tahan Stok, Harga Diprediksi Naik Menjelang Akhir Musim

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Minta 103 Pejabat Baru Tak Sekadar Ganti Posisi, tetapi Ubah Cara Kerja

4 hari lalu

Mutasi Gelombang III Bupati Pamekasan Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

4 hari lalu

Daging Beras dan Cabai Jadi Penyumbang Utama Perubahan Harga di Kabupaten Pamekasan

5 hari lalu
Sangat Merugikan, Potongan Tembakau Petani oleh Bandol Mencapai 5 Kilo

Sangat Merugikan, Potongan Tembakau Petani oleh Bandol Mencapai 5 Kilo

5 hari lalu

Empat Dekade “Sarmalem” di Kabupaten Pamekasan

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, September 23, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Bea Cukai Madura Musnahkan 21,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Madura memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil 58 kali penindakan selama Januari-Mei 2026. Nilai barang sitaan mencapai Rp29,3 miliar dengan potensi kerugian negara hampir Rp20 miliar.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
30 Juli 2026
in Hukum, Peristiwa
10 1
0

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan 21.708.260 batang rokok ilegal, Kamis (30/7/2026).

0
SHARES
105
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan 21.708.260 batang rokok ilegal, Kamis (30/7/2026). Barang hasil penindakan tersebut memiliki nilai mencapai Rp 29.338.945.280 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 19.741.262.081.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Madura sekaligus konferensi pers, sebagai penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil 58 kali penindakan selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026 dan seluruhnya telah berstatus sebagai barang milik negara.

“Ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus sebagai industrial assistance untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang sehat dan berdaya saing,” ujar Novian.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal jenis arak Bali tanpa pita cukai serta dua unit telepon genggam yang turut menjadi barang milik negara hasil penindakan.

Novian menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan cukai.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat industri rokok Madura untuk berkembang lebih maju,” katanya.

Menurut dia, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga menghilangkan bentuk dan sifat asli barang agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Selain pemusnahan secara simbolis di Pamekasan, proses pemusnahan seluruh barang sitaan juga berlangsung di PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto, dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026, mengingat jumlah barang yang sangat besar.

Kegiatan pemusnahan itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Kepala Subdenpom V/4-3 Pamekasan, jajaran Kementerian Keuangan Satu Madura, serta sejumlah awak media.

Tags: Bae Cukai MaduraBarang ilegalBea CukaiPemusnahan rokol ilegalRokok Ilegal
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version