PAMEKASAN, MADURANET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pamekasan. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dari dua perkara berbeda dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 54,44 gram.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Suyanto mengatakan, seluruh pengungkapan tersebut dilakukan secara simultan.
Menurut Suyanto, pengungkapan bermula dari penggerebekan di sebuah kamar rumah milik pria berinisial J yang diduga sebagai pengedar narkotika.
“Saat dilakukan penggerebekan, anggota menemukan dua orang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu,” kata AKP Suyanto dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, dua orang tersebut diketahui berinisial MKS (29), warga Dusun Patemon Barat Sungai, Kelurahan Patemon, serta AK (47), warga Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan.
Dari tangan keduanya, pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pipet kaca dengan berat kurang lebih 1,64 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lanjut Suyanto, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari J yang berada di lokasi yang sama dan diduga berperan sebagai penyedia atau pengedar.
“Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK, didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu tersebut mereka peroleh dari saudara J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar,” ujarnya.
Berbekal pengakuan tersebut, personel Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah milik J yang berada di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor.
“Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai sekitar 52,8 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 10.400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan yang berada di atasnya.
AKP Suyanto menjelaskan, pihak kepolisian menerapkan pasal berbeda terhadap para tersangka sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Untuk dua tersangka pengguna, yakni MKS dan AK, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Suyanto.
Sementara itu, tambah dia, tersangka J yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat pasal lebih berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Terhadap tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan sangat serius, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup,” kata Suyanto.
Ia menegaskan, Polres Pamekasan berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan pengedar di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan,” tegasnya.













