• Terkini
  • Trending
  • Semua

Istri Hamil Datangi Sidang Pembunuhan di PN Pamekasan

9 bulan lalu

Haji Her Raih CNN Indonesia Awards 2026 atas Kontribusi bagi Petani Madura

1 hari lalu

PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Pamekasan, Sebut Penyebab Harus Dipastikan di Lokasi

1 hari lalu

Dua Guru MTs Kyai Mudrikah Pamekasan Raih Juara Kompetisi Inovasi Pembelajaran

2 hari lalu

Pamekasan Finalisasi Perencanaan Program LSDP, Siapkan Penanganan Sampah dari Hulu

2 hari lalu

Tegangan Listrik Tak Stabil, Warga Pamekasan Keluhkan AC hingga Kulkas Rusak

2 hari lalu

Polres Pamekasan Larang Pengisian BBM Subsidi Pakai Jerigen dengan Barcode Kendaraan

2 hari lalu

UHC Prioritas Pamekasan Sasar Warga Desil 1-7

2 hari lalu

Pamekasan Bentuk Tim Akselerasi PAD, Bidik Optimalisasi Pajak dan Retribusi

3 hari lalu

Pemkab Sisihkan APBD Demi Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Semua

4 hari lalu

Oréng Seppo Paḍâbuna, Oréng Ngodâ Panḍâbâna, Ketika Guru Kehilangan Kebijaksanaan dan Murid Kehilangan Kepercayaan Diri

4 hari lalu

Masyarakat Apresiasi Bupati Pamekasan, Malam Kemilau Madura Dinilai Hidupkan Budaya Lokal

4 hari lalu

Libatkan 84 Orang Binaan, Dinkes Pamekasan Gelar Festival Kesehatan Mental

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, November 8, 2026
31 °c
Pamekasan
30 ° Sen
29 ° Sel
29 ° Rab
30 ° Kam
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Istri Hamil Datangi Sidang Pembunuhan di PN Pamekasan

Jaksa menuntut tiga terdakwa 14 tahun, 10 tahun, dan 5 tahun penjara, keluarga menilai tuntutan belum setimpal

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
6 Februari 2026
in Hukum, Peristiwa
10 0
0

Istri (Rodiyah) dan ayah (Muniram) almarhum Muhalli saat ditemui di depan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (5/2/2926).

0
SHARES
104
VIEWS

PAMEKASAN, MADURAMET – Suasana sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (5/2/2026), diwarnai kehadiran istri korban yang datang dengan keadaan hamil.

Rodiyah, istri almarhum Muhalli, terlihat mendatangi ruang sidang dalam kondisi hamil. Ia berjalan pelan didampingi mertuanya, Muniram (69), serta sejumlah kerabat.

Di tengah kehamilan anak ketiganya, Rodiyah tetap menghadiri sidang untuk meminta keadilan atas kematian suaminya yang tewas dibacok di teras rumah pada 23 Juli 2025 lalu.

”Waktu kejadian, saya masih hamil muda. Dua anak saya yatim dan masih ada yang dikandungan ini,” ujarnya saat ditemui di depan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Bagi Rodiyah, perkara ini bukan sekadar soal hukuman, tetapi masa depan anak-anaknya. Ia menyerukan keadaan dimana harus membesarkan dua anak yang masih sekolah, sembari menanti kelahiran anak ketiga tanpa kehadiran suami.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Susiyanto menjelaskan, tiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.

”Sahur dituntut 14 tahun penjara, Rendi Andika 10 tahun, dan Agus Salim 5 tahun. Sementara satu pelaku lain, Iwan, disebut berperan menjaga situasi di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Perbedaan tuntutan itu justru memicu kekecewaan keluarga korban. Muniram, ayah korban, menilai hukuman lima tahun terhadap Agus Salim terlalu ringan, karena dianggap terlibat langsung dalam aksi pembunuhan.

“Saya ayah korban merasa tuntutan tersebut kurang adil. Saya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seadil-adilnya,” ujar Muniram usai sidang.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan pasal yang dikenakan kepada para terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

”Yang bersangkutan itu juga ikut merencanakan hilangnya nyawa anak saya, ini soal nyawa pak,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim PN Pamekasan Mohammad Arief Fatony saat ditemui sebelum persidangan mengatakan, sidang kali ini masih berfokus pada pembelaan terdakwa.

“Hari ini agendanya pleidoi. Soal putusan, kami masih akan bermusyawarah apakah sependapat atau tidak dengan tuntutan jaksa,” jelasnya.

Sementara terdakwa yang dituntut lima tahun, lanjut dia, dikenakan Pasal 307 ayat (1) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia menambahkan, vonis nantinya akan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap di persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum Agus Salim, Abd Warist, meminta majelis hakim bersikap objektif dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum, bukan dorongan emosi.

“Permintaan keluarga tentu boleh saja. Namun, kami meyakini berdasarkan fakta persidangan, klien kami tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Kami justru berharap klien kami dibebaskan,” tegas Warist.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pamekasan, Benny Nugroho, menjelaskan perbedaan tuntutan disusun sesuai tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

“Perbedaan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan yang mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut,” singkatnya.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 23 Juli 2025 lalu di teras rumah korban, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, yang disaksikan lansung oleh Miniram ayahnya.

Tags: BerencanaMaduraPamekasanpembunuhanPengadilan NegeriPN Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Go to mobile version