Istri Hamil Datangi Sidang Pembunuhan di PN Pamekasan

Jaksa menuntut tiga terdakwa 14 tahun, 10 tahun, dan 5 tahun penjara, keluarga menilai tuntutan belum setimpal

Istri (Rodiyah) dan ayah (Muniram) almarhum Muhalli saat ditemui di depan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (5/2/2926).

PAMEKASAN, MADURAMET – Suasana sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (5/2/2026), diwarnai kehadiran istri korban yang datang dengan keadaan hamil.

Rodiyah, istri almarhum Muhalli, terlihat mendatangi ruang sidang dalam kondisi hamil. Ia berjalan pelan didampingi mertuanya, Muniram (69), serta sejumlah kerabat.

Di tengah kehamilan anak ketiganya, Rodiyah tetap menghadiri sidang untuk meminta keadilan atas kematian suaminya yang tewas dibacok di teras rumah pada 23 Juli 2025 lalu.

”Waktu kejadian, saya masih hamil muda. Dua anak saya yatim dan masih ada yang dikandungan ini,” ujarnya saat ditemui di depan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Bagi Rodiyah, perkara ini bukan sekadar soal hukuman, tetapi masa depan anak-anaknya. Ia menyerukan keadaan dimana harus membesarkan dua anak yang masih sekolah, sembari menanti kelahiran anak ketiga tanpa kehadiran suami.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Susiyanto menjelaskan, tiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.

”Sahur dituntut 14 tahun penjara, Rendi Andika 10 tahun, dan Agus Salim 5 tahun. Sementara satu pelaku lain, Iwan, disebut berperan menjaga situasi di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Perbedaan tuntutan itu justru memicu kekecewaan keluarga korban. Muniram, ayah korban, menilai hukuman lima tahun terhadap Agus Salim terlalu ringan, karena dianggap terlibat langsung dalam aksi pembunuhan.

“Saya ayah korban merasa tuntutan tersebut kurang adil. Saya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seadil-adilnya,” ujar Muniram usai sidang.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan pasal yang dikenakan kepada para terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman maksimalnya pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

”Yang bersangkutan itu juga ikut merencanakan hilangnya nyawa anak saya, ini soal nyawa pak,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim PN Pamekasan Mohammad Arief Fatony saat ditemui sebelum persidangan mengatakan, sidang kali ini masih berfokus pada pembelaan terdakwa.

“Hari ini agendanya pleidoi. Soal putusan, kami masih akan bermusyawarah apakah sependapat atau tidak dengan tuntutan jaksa,” jelasnya.

Sementara terdakwa yang dituntut lima tahun, lanjut dia, dikenakan Pasal 307 ayat (1) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia menambahkan, vonis nantinya akan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap di persidangan.

Di sisi lain, kuasa hukum Agus Salim, Abd Warist, meminta majelis hakim bersikap objektif dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum, bukan dorongan emosi.

“Permintaan keluarga tentu boleh saja. Namun, kami meyakini berdasarkan fakta persidangan, klien kami tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Kami justru berharap klien kami dibebaskan,” tegas Warist.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pamekasan, Benny Nugroho, menjelaskan perbedaan tuntutan disusun sesuai tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

“Perbedaan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan yang mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut,” singkatnya.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 23 Juli 2025 lalu di teras rumah korban, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, yang disaksikan lansung oleh Miniram ayahnya.

Exit mobile version