• Terkini
  • Trending
  • Semua

UHC Prioritas Pamekasan Sasar Warga Desil 1-7

9 jam lalu

Pamekasan Finalisasi Perencanaan Program LSDP, Siapkan Penanganan Sampah dari Hulu

1 jam lalu

Tegangan Listrik Tak Stabil, Warga Pamekasan Keluhkan AC hingga Kulkas Rusak

4 jam lalu

Polres Pamekasan Larang Pengisian BBM Subsidi Pakai Jerigen dengan Barcode Kendaraan

7 jam lalu

Pamekasan Bentuk Tim Akselerasi PAD, Bidik Optimalisasi Pajak dan Retribusi

1 hari lalu

Pemkab Sisihkan APBD Demi Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Semua

2 hari lalu

Oréng Seppo Paḍâbuna, Oréng Ngodâ Panḍâbâna, Ketika Guru Kehilangan Kebijaksanaan dan Murid Kehilangan Kepercayaan Diri

2 hari lalu

Masyarakat Apresiasi Bupati Pamekasan, Malam Kemilau Madura Dinilai Hidupkan Budaya Lokal

2 hari lalu

Libatkan 84 Orang Binaan, Dinkes Pamekasan Gelar Festival Kesehatan Mental

2 hari lalu
Musik Daul Semut Ireng Tercatat Sebagai Pemegang Sertifikat HAKI Komunal

Musik Daul Semut Ireng Tercatat Sebagai Pemegang Sertifikat HAKI Komunal

3 hari lalu

Upacara Hari Jadi Pamekasan ke-496 Digelar dengan Berbahasa Madura

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Minta ASN Berbahasa Madura Sehari dalam Sepekan

3 hari lalu

Pamekasan Siapkan Kebangkitan Industri Batik Lewat Penguatan Identitas Sejarah

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, November 6, 2026
31 °c
Pamekasan
30 ° Sab
30 ° Ming
29 ° Sen
29 ° Sel
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Gaya Kesehatan

UHC Prioritas Pamekasan Sasar Warga Desil 1-7

Perluasan kepesertaan dilakukan untuk memenuhi syarat UHC Prioritas, bukan berarti warga di luar kelompok tersebut kehilangan akses layanan kesehatan.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
6 November 2026
in Kesehatan
9 1
0

Pasien rumah sakit tengah menjalani rawat inap di RSUD Smart Pamekasan.

0
SHARES
101
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, di Kabupaten Pamekasan, yang baru diaktifkan kembali bulan November ini, menyasar masyarakat pada desil 1 hingga 7.

Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Saifudin menjelaskan, pada prinsipnya peserta yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD, merupakan masyarakat yang membutuhkan dan mendapatkan layanan kesehatan kelas 3.

Sementara itu, lanjut dia, masyarakat yang membayar iuran secara mandiri, dapat memperoleh layanan sesuai kelas kepesertaan yang dipilih.

“Prinsipnya, yang tidak mampu itu dibiayai oleh negara. Yang mampu berbayar secara mandiri atau dibiayai perusahaan,” kata Saifudin, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah mengalokasikan sekitar Rp 83 miliar untuk pembiayaan UHC selama 2027. Anggaran tersebut disiapkan, dengan target kepesertaan mencapai 98,5 persen, dan tingkat keaktifan peserta sebesar 81 persen.

”Kebutuhan pembayaran iuran program itu diperkirakan mencapai Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar per bulan. Adapun sasaran pembiayaan pemerintah mencakup masyarakat pada desil 1 sampai 7,” tegas dia.

Melihat cakupan desil tersebut, Kepala Dinas Sosial Pamekasan Herman Hidayat Santoso menjelaskan, cakupan desil 1-7 merupakan kebijakan untuk memenuhi persyaratan UHC Prioritas.

Di memaparkan, sebelumnya pemerintah daerah telah memiliki data masyarakat penerima bantuan iuran, tetapi jumlah kepesertaan dan tingkat keaktifannya, belum mencukupi ketentuan program tersebut.

“Untuk memenuhi persyaratan menuju UHC Prioritas, desil yang bawah 1 sampai 7 kita maksimalkan, ter-cover semuanya. Tujuannya agar persentase kepesertaan dan keaktifannya cukup,” ujar Herman.

Menurut dia, perluasan cakupan tersebut dilakukan melalui pemadanan data bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan.

”Dengan langkah itu, kebutuhan data untuk memenuhi persyaratan UHC Prioritas dapat terpenuhi,” kata Herman.

Herman menegaskan, penetapan desil 1-7 bukan berarti warga pada desil 8-10 tertutup dari akses layanan kesehatan. Mereka tetap dapat diakomodasi, apabila membutuhkan pelayanan dan memenuhi ketentuan yang sedang disiapkan pemerintah daerah.

”Intinya asalkan mereka mau di layanan kelas tiga, pasti terfasilitasi,” tuturnya.

Agar tetap tercover, salah satu mekanisme yang tengah diupayakan adalah penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk desil 8-10, disertai kemungkinan persyaratan diagnosis dokter, yang menunjukkan kebutuhan penanganan medis.

”Ketentuan teknisnya masih dalam proses pembahasan bersama instansi terkait,” sebut Herman.

Ia menambahkan, semangat UHC pada dasarnya memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga agar cakupan layanan, tetap terpenuhi sekaligus mengendalikan beban anggaran daerah.

Tags: Dinkes PamekasanDinsos PamekasanKabupaten PamekasanKesehatan masyarakatUHC Prioritas
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Go to mobile version