PAMEKASAN, MADURANET — Video viral seorang perempuan yang menjadi korban kejahatan di tepi jurang di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada Sabtu (15/11/2025) memicu Polres Pamekasan bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah laporan resmi masuk, Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang terduga pelaku pencurian disertai kekerasan berinisial MYAP (27), warga Kelurahan Kolpajung.
Pelaku ditangkap di Jalan Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, pada Minggu (16/11/2026) sekitar pukul 20.51 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah tim memastikan kebenaran video viral itu,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi.
Pihaknya menjelaskan, korban berinisial R (26), warga Camplong, Sampang, yang tak lain istri pelaku, melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan pada Minggu (16/11/2025) sore. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/424/I/XI/2025.
Menurut laporan korban, lanjut AKP Jupri, kejadian bermula pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban hendak ke Surabaya menggunakan Bus AKAS. Ia berangkat dari rumah suaminya menuju terminal Ronggosukowati tanpa sepengetahuan suaminya.
Setelah pelaku mengetahui istrinya kabur dari rumahnya, pelaku berusaha mengejar menggunakan motor.
“Sesampainya di Pasar Camplong, bus yang ditumpangi korban dihentikan paksa oleh pelaku,” tutur Jupriadi.
Pelaku kemudian memaksa korban turun dari bus dan membawanya dengan sepeda motor menuju perbukitan Desa Lesong Daya. Sesampainya di lokasi, pelaku menurunkan korban lalu langsung merampas tas dan barang-barang lainnya.
Korban sempat melawan, namun pelaku memukul dan menendang korban berulang kali.
“Pelaku juga berusaha mengambil kalung perhiasan korban dan mendorongnya hingga hampir jatuh ke jurang,” kata Jupriadi.
Aksi perampasan itu gagal karena korban berteriak minta pertolongan. Akibat teriakan itu, sejumlah warga sekitar lokasi kejadian kemudian datang. Karena melihat warga berduyun-duyun, pelaku tancap gas motornya melarikan diri.
Polisi mengungkapkan bahwa korban dan pelaku berstatus suami istri siri. Namun, Jupriadi menegaskan bahwa hal itu tidak mengubah proses hukum.
“Unsur kekerasan dan perampasan tetap terpenuhi. Jadi diproses sebagai pencurian disertai kekerasan,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob bergerak cepat dan menangkap MYAP kurang dari sehari kemudian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit ponsel OPPO A5i, satu sepeda motor Honda PCX, tas selempang berisi uang tunai Rp200.000, KTP korban, sarung motif kotak bernoda darah, dan kalung emas seberat 2,98 gram.
”Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Jupriadi
Diketahui, dalam Video yang beredar di sosial media tersebut, memperlihatkan sejumlah warga tengah menolong seorang perempuan yang tampak lemah. Dalam video itu terdengar suara warga yang menyebut perempuan tersebut “areah ebueng bik lakena ke jureng”. Narasi berbahasa madura tersebut diucapkan oleh seseorang di dalam video.













