• Terkini
  • Trending
  • Semua
Pedagang Buah Arek Lancor Intimidasi Jurnalis JTV Madura Dipolisikan

Pedagang Buah Arek Lancor Intimidasi Jurnalis JTV Madura Dipolisikan

2 tahun lalu

Antrean BBM di Sejumlah SPBU Pamekasan Karena Konsumen Panik

1 jam lalu

Pertamina Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM karena Ulah Konsumen Sendiri

5 jam lalu

Warga Blumbungan Keluhkan Bau Menyengat dari Gudang Tembakau

6 jam lalu

Kehabisan Kuota Pertalite dan Solar di Pamekasan Picu Antrean di SPBU

1 hari lalu

PMII Soroti 17 Anggota DPRD Pamekasan Bolos dalam Paripurna

1 hari lalu

Serapan Tembakau di Pamekasan Sudah Mencapai 15.000 Ton

1 hari lalu

Kematian Ibu dan Bayi di Pamekasan Terus Meningkat

1 hari lalu

Kelangkaan BBM Bikin Pelayanan Publik Terganggu Pendapatan Warga Anjlok

2 hari lalu

Sidang Paripurna DPRD Pamekasan Ditunda, 17 Dewan Absen

2 hari lalu

Istri Kuli Bangunan Kabur Bawa Perhiasan Anaknya

3 hari lalu
Pamekasan Siapkan Pendamping Anggaran untuk Program LSDP

Pamekasan Siapkan Pendamping Anggaran untuk Program LSDP

3 hari lalu

Kemendagri RI Ungkap Alasan Pamekasan Terpilih Jadi Lokasi LSDP

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, September 4, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Pedagang Buah Arek Lancor Intimidasi Jurnalis JTV Madura Dipolisikan

Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan

oleh Muchsin Rasyid
13 Januari 2025
in Kriminal, Peristiwa
24 0
0
Pedagang Buah Arek Lancor Intimidasi Jurnalis JTV Madura Dipolisikan

Abdurrahman Fauzi, wartawan JTV Madura, menunjukkan surat tanda penerimaan laporan, didampingi Pimred JTV Madura, Muhammad Zuhri.

0
SHARES
238
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Jurnalis JTV Madura, Abdurrahman Fauzi (30), korban tindakan menghalang-halangi disertai intimidasi saat meliput penertiban PKL Arek Lancor, melapor ke Polres Pamekasan,

Fauzi, melaporkan ABE, pedagang buah, terduga pelaku intimidasi dan pemukulan.

Sebagai bentuk solidaritas sesama profesi, ketika korban melapor ke polres sejumlah wartawan dari media cetak, media elektronik, online dan radio mengantar dan menunggu hingga pemeriksaan terhadap korban selesai.

“Kami sebagai wartawan, merasa tindakan intimidasi yang dilakukan oknum PKL itu telah mencederai profesi kami. Karena dalam menjalankan tugas jurnalis, kami dilindungi undang-undang, kata salah seorang wartawan, kepada MADURANET.

Sambil menunjukkan surat tanda penerimaan laporan, Nomor :- SLTP/B/9/I/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Januari 2025, Fauzi, mengungkapkan, sebelum kejadian, Sabtu (11/1/2025), sekitar pukul 11.00 ia bersama wartawan lainnya ke kawasan Arek Lancor untuk meliput penertiban PKL yang dilakukan Satpol PP, Pamekasan.

Sebab sejak beberapa hari sebelumnya para PKL itu sudah diminta pindah dan tidak berjualan lagi di lokasi yang dilarang, Tetapi saat itu, masih ada nekat menggelar dagangannya di Jalan Slamet Riyadi depan asrama Kodim Pamekasan.

Ketika itu petugas Satpol PP mendatangi PKL dan korban mendekat untuk mengambil gambarnya, tiba-tiba, ABE, seorang penjual buah, mendatangi Fauzi agar tidak meliput dan dilarang mengambil gambar penertiban. Namun belum sempat korban menjawab, ABE langsung memukul tangan korban, hingga ponsel yang dipegang untuk ambil gambar terlempar ke aspal.

Korban yang didampingi Pemimpin Redaksi (Pempred) JTV Madura, Muhammad Zuhri, menjelaskan, kala itu dengan nada tinggi, ABE mengatakan jika korban tetap mengambil gambar penertiban PKL ini, ABE tidak akan segan-segan bertindak kasar dan mengancam akan menghajarnya. Bahkan saat itu, ABE menantang korban berduel satu-satu di tempat terbuka.

“Dengan kejadian itu, sejak hari itu pikiran saya tidak tenang. Saya tidak bisa bekerja, karena trauma dengan intimidasi dan ancamannya. Karena itu, saya melaporkan tindakan pelaku ke polres,” kata korban, dengan nada sedih.

Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, laporan Fauzi sudah diterima dan sudah dilakukan penyelidikan. Fauzi langsung dimintai keterangan, usai laporannya diterima di SPKT Polres Pamekasan.

“Kami terapkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Penyelidikan sedang berlangsung,” ungkap Sri.

Tags: JTV MaduraJurnalisJurnalis PamekasanPenganiayaanPersUU 40 1999UU Pers
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version