• Terkini
  • Trending
  • Semua
Mencoba Telanjangi Penjual Teh 7 Emak-Emak di Bangkalan Masuk Jeruji Besi

Mencoba Telanjangi Penjual Teh 7 Emak-Emak di Bangkalan Masuk Jeruji Besi

4 tahun lalu

Perubahan APBD Pamekasan 2026 Fokus Jalan, Jembatan, dan Layanan Kesehatan

23 jam lalu

3 Tim Peneliti UIN Madura Lolos Pendanaan Riset Indonesia Bangkit 2026

1 hari lalu

Santri PP SABAR Pamekasan Bakal Studi ke China Dalami Kemajuan Teknologi

1 hari lalu

Serapan Garam Pamekasan Baru 54 Persen, Stok 9.310 Ton Masih Tersimpan

2 hari lalu

MTQ XXXII Pamekasan Resmi Dibuka, Bupati: Al-Qur’an Harus Hadir dalam Kehidupan

2 hari lalu

Sepak Bola Bupati Cup Pamekasan Siap Digelar 30 September

3 hari lalu

P-APBD Pamekasan 2026: Pendapatan Naik Rp 63,8 Miliar, Defisit Tinggal 48 Persen

3 hari lalu

Haji Her Serap Garam Petani Madura

3 hari lalu

MTS Kyai Mudrikah Kembang Kuning Reformulasi Kurikulum

4 hari lalu

Petani Garam Pamekasan Tahan Stok, Harga Diprediksi Naik Menjelang Akhir Musim

5 hari lalu

Bupati Pamekasan Minta 103 Pejabat Baru Tak Sekadar Ganti Posisi, tetapi Ubah Cara Kerja

5 hari lalu

Mutasi Gelombang III Bupati Pamekasan Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, September 24, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Mencoba Telanjangi Penjual Teh 7 Emak-Emak di Bangkalan Masuk Jeruji Besi

Salah satu tersangka cemburu kepada korban karena dianggap merebut suaminya

oleh Ahmad Hidayat
19 Januari 2023
in Kriminal, Peristiwa
45 1
0
Mencoba Telanjangi Penjual Teh 7 Emak-Emak di Bangkalan Masuk Jeruji Besi

Kasar Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya

0
SHARES
457
VIEWS

BANGKALAN, MADURANET –  Sebanyak 7 ibu-ibu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi tersangka setelah mencoba menelanjangi seorang perempuan penjual teh berinisial UK (26) asal Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal. Merekapun mendekam di balik jeruji besi Polres Bangkalan.

Ketujuh tersangka yakni JM (43) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, HL (48) asal Desa Pule Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, DW (30) asal Desa Tanjung Jati, Kec. Kamal Kab. Bangkalan.

Tersangka lainnya yaitu YL (39) asal Desa Kebun,  Kecamatan Kamal, FF (29) asal Desa Telang, Kecamatan Kamal, NN (35) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, dan DV (29) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal.

Selain ketujuh emak-emak tersebut, ada seorang laki-laki inisial HNF (50) asal Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, yang turut dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menuturkan, penahanan tersangka setelah mereka menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali.

“Para tersangka semuanya hadir pada saat pemeriksaan dan semuanya langsung berstatus tersangka,” terang Bangkit Dananjaya, Selasa (17/1/2023).

Menurut Bangkit, dari 7 perempuan yang jadi tersangka, 3 orang tidak ditahan. Alasannya karena mereka masih menyusui anaknya.

“Tiga tersangka kami tangguhkan penahanannya karena sedang menyusui anaknya yang Balita,” imbuhnya.

Terkait dengan motif kejadian tersebut, Bangkit mengungkapkan karena cemburu tanpa alasan dari salah satu tersangka. Salah satu tersangka menuding bahwa korban telah merebut suaminya.

“Salah satu tersangka mengajak kerabatnya melakukan penganiayaan di muka umum karena didasari cemburu kalau korban sudah merebut suaminya,” ungkapnya.

Peristiwa penganiayaan ini dilakukan para tersangka di samping halaman sebuah swalayan di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, pada Ahad (1/1/2023). Korban saat itu sedang menjual teh sebagai usaha sehari-hari yang dijalaninya.

Korban diseret hingga terjatuh. Korban kemudian dijambak rambutnya, kemudian ditempeleng wajahnya, ditendang dan diinjak-injak. Salah satu dari pelaku ada yang memotong rambut korban menggunakan gunting. Tak puas di situ, pelaku kemudian menggunting baju belakang korban hingga nyaris telanjang.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan atau ayat 2 ke 1e KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Tags: BangkalanpelakorPenganiayaanPenjual TehPolres BangkalanTelanjang
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Hidayat

Ahmad Hidayat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version