• Terkini
  • Trending
  • Semua
MK Tersangka Pemalsuan Dokumen Lembaga Nurul Hikmah

MK Tersangka Pemalsuan Dokumen Lembaga Nurul Hikmah

5 tahun lalu

Menteri Koperasi Akan Jadikan KDKMP Pusat Penyaluran Program Pemerintah

8 jam lalu

Pamekasan Sukses Gelar Puncak Harkop Jatim Ke-79

11 jam lalu
Panitia Harkopnas Jatim Kekurangan Dana Haji Her Sumbang Rp 465 Juta

Panitia Harkopnas Jatim Kekurangan Dana Haji Her Sumbang Rp 465 Juta

14 jam lalu

Sarasehan Harkopnas di Pamekasan Soroti Masa Depan Koperasi

1 hari lalu

Warga Palengaan Tolak Pembangunan Indomaret

1 hari lalu

Pasar Murah ke-84 Digelar di Pamekasan, Khofifah Jual Sembako di Bawah Harga Pasar untuk Tekan Inflasi

1 hari lalu

Pemkab Pamekasan Rampungkan Penyusunan BPP Tembakau 2026, Biaya Produksi Dipastikan Naik

1 hari lalu
Ilustrasi Gemini Pinterest.

Kasus Pemerkosaan Anak di Pulau Raas Sumenep Mandeg Keluarga Korban Resah

4 hari lalu

Puluhan ASN, TNI, dan Petugas Pasar Bersihkan Pasar 17 Agustus Pamekasan

4 hari lalu

MBG Running Kembali Harga Sayur Meroket

5 hari lalu

Lima Jabatan Eselon II Pemkab Pamekasan Dibuka Melalui Manajemen Talenta

5 hari lalu

Pendaftar Bazar Harkop Membludak Dekopinda Pamekasan Terapkan Satu Stan untuk Dua UMKM

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Juli 22, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

MK Tersangka Pemalsuan Dokumen Lembaga Nurul Hikmah

MK dilaporkan atas 4 kasus ke Polda Jatim dan Polres Pamekasan

oleh Hasbi Amrullah
1 Mei 2021
in Hukum, Peristiwa
105 7
0
MK Tersangka Pemalsuan Dokumen Lembaga Nurul Hikmah
0
SHARES
1.1k
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan menetapkan Miftahul Kamil (MK) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Yayasan Usman Al-Farsy yang dilaporkan oleh Moh. Imam Ghazali. MK dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu dengan bukti lapor LP-B/780/X/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim, tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan.

Humas lembaga pendidikan Nurul Hikmah yang dikelola oleh Yayasan Usman Al-Farsy, Alvia Noris kepada Maduranet menjelaskan, laporan kepada MK ada 4 ke Polda Jawa Timur. Namun hingga saat ini yang sudah diproes hukum baru 1 laporan, yakni pemalsuan dokumen.

“Ada laporan yang kami sampaikan ke Polda Jawa Timur dan Polres Pamekasan. Terlapor saat ini kabarnya sudah jadi tersangka,” kata Alvia Noris, Jumat (30/4/2021).

Noris menambahkan, 3 laporan lainnya yakni tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan bukti LP-B/781/X/2020/RES.1.9/UM/SPKT Polda Jatim, juga tertanggal 5 Oktober 2020.

Laporan lainnya nomor LP-B/372/X/RES.10./2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan tertanggal 23 Oktober 2020, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan CCTV lembaga pendidikan Nurul Hikmah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, atas nama pelapor Muh. Muhsin Ghazali.

Pada tanggal 26 Oktober 2020, Alvia Noris melaporkan lagi ke Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/376/X/RES.10./2020/RESKRIM/SPKT Polres  Pamekasan tentang dugaan terjadinya tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Jo 40 Undang-Undang ITE.

Kemudian, Muhsin Ghazali melapor lagi ke Polres Pamekasan dengan nomor bukti laporan LP-B/385/XI/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan pada tanggal 3 November 2020, tentang dugaan terjadinya peristiwa pidana penyerobotan tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP atas nama pelapor Muh. Muhsin Ghazali.

Noris menjelaskan, pelaporan tersebut dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang terjadi di Yayasan Usman Al-Farsy dan lembaga pendidikan Nurul Hikmah. Sebab, jika tidak diproses hukum, banyak wali murid yang resah dengan kasus yang terjadi di dalam lembaga.

“Kalau sudah ada kepastian hukum, maka kami dan wali murid merasa tenang. Semoga proses hukum selanjutnya berjalan dengan mudah,” ungkap Noris.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhy Putranto Utomo saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan penetapan tersangka MK. Bahkan MK sudah diperiksa oleh penyidik.

“Terlapor sudah kami periksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Adhy melalui pesan whatsapp.

Tags: KUHPNurul HikmahPemalsuanPolda Jatimpolres PamekasanSalman Al Farsy
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version