PAMEKASAN, MADURANET – Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, di Kabupaten Pamekasan, yang baru diaktifkan kembali bulan November ini, menyasar masyarakat pada desil 1 hingga 7.
Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Saifudin menjelaskan, pada prinsipnya peserta yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD, merupakan masyarakat yang membutuhkan dan mendapatkan layanan kesehatan kelas 3.
Sementara itu, lanjut dia, masyarakat yang membayar iuran secara mandiri, dapat memperoleh layanan sesuai kelas kepesertaan yang dipilih.
“Prinsipnya, yang tidak mampu itu dibiayai oleh negara. Yang mampu berbayar secara mandiri atau dibiayai perusahaan,” kata Saifudin, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah mengalokasikan sekitar Rp 83 miliar untuk pembiayaan UHC selama 2027. Anggaran tersebut disiapkan, dengan target kepesertaan mencapai 98,5 persen, dan tingkat keaktifan peserta sebesar 81 persen.
”Kebutuhan pembayaran iuran program itu diperkirakan mencapai Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar per bulan. Adapun sasaran pembiayaan pemerintah mencakup masyarakat pada desil 1 sampai 7,” tegas dia.
Melihat cakupan desil tersebut, Kepala Dinas Sosial Pamekasan Herman Hidayat Santoso menjelaskan, cakupan desil 1-7 merupakan kebijakan untuk memenuhi persyaratan UHC Prioritas.
Di memaparkan, sebelumnya pemerintah daerah telah memiliki data masyarakat penerima bantuan iuran, tetapi jumlah kepesertaan dan tingkat keaktifannya, belum mencukupi ketentuan program tersebut.
“Untuk memenuhi persyaratan menuju UHC Prioritas, desil yang bawah 1 sampai 7 kita maksimalkan, ter-cover semuanya. Tujuannya agar persentase kepesertaan dan keaktifannya cukup,” ujar Herman.
Menurut dia, perluasan cakupan tersebut dilakukan melalui pemadanan data bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan.
”Dengan langkah itu, kebutuhan data untuk memenuhi persyaratan UHC Prioritas dapat terpenuhi,” kata Herman.
Herman menegaskan, penetapan desil 1-7 bukan berarti warga pada desil 8-10 tertutup dari akses layanan kesehatan. Mereka tetap dapat diakomodasi, apabila membutuhkan pelayanan dan memenuhi ketentuan yang sedang disiapkan pemerintah daerah.
”Intinya asalkan mereka mau di layanan kelas tiga, pasti terfasilitasi,” tuturnya.
Agar tetap tercover, salah satu mekanisme yang tengah diupayakan adalah penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk desil 8-10, disertai kemungkinan persyaratan diagnosis dokter, yang menunjukkan kebutuhan penanganan medis.
”Ketentuan teknisnya masih dalam proses pembahasan bersama instansi terkait,” sebut Herman.
Ia menambahkan, semangat UHC pada dasarnya memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga agar cakupan layanan, tetap terpenuhi sekaligus mengendalikan beban anggaran daerah.
