• Terkini
  • Trending
  • Semua
Ketua Bidang Advokasi & Eksternal Kelembagaan PC PMII Pamekasan, Moh. Mohtar Rosid.

Nalar Kritis Tambang Ilegal Pamekasan dan Dosa Ekologi

4 minggu lalu

Pamekasan Raih Penghargaan dari BKN Terkait Digitalisasi Sistem Merit ASN

9 jam lalu

Bupati Pamekasan Akan Ajukan Perda Halal-Tourism

1 hari lalu

Pamekasan Targetkan Produksi Tembakau Berkualitas di Musim 2026

1 hari lalu

Bupati Pamekasan Dorong Pantai Jumiang Jadi Destinasi Wisata Halal dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

2 hari lalu

Harga Beras dan Minyak Goreng di Pasar Kolpajung Ditemukan HET

2 hari lalu

Sebanyak 1.174 KK di Desa Ambat Tlanakan Terima Bantuan Pangan Bulog

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Optimistis Persepam Melaju Mulus di Liga 4

3 hari lalu

Tundukkan Persipuncak Persepam Kokoh di Puncak Grup O Liga 4 Piala Presiden

3 hari lalu

Korwil MBG Pamekasan Ingin Tuduhan Negatif Kepadanya Diproses Hukum Tuntas

3 hari lalu

Akademisi Soroti Rencana Pengembangan Proyek Lapangan Gas Paus Biru

3 hari lalu

Potensi Energi Melimpah, Madura Masih Dihadapkan pada Tantangan SDM dan Kesejahteraan

4 hari lalu

Pamekasan Tanam 370 Pohon di Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia 2026

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Juni 10, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Daras

Nalar Kritis Tambang Ilegal Pamekasan dan Dosa Ekologi

Tragedi tambang ilegal di Pamekasan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan keberpihakan negara terhadap lingkungan hidup.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
14 Mei 2026
in Daras
10 1
0
Ketua Bidang Advokasi & Eksternal Kelembagaan PC PMII Pamekasan, Moh. Mohtar Rosid.
0
SHARES
105
VIEWS

PAMEKASAN,MADURANET – Peristiwa dump truk yang ringsek tertimpa bongkahan batu di lokasi tambang galian C ilegal di Dusun Bian, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan, tidak dapat dipahami sekadar sebagai kecelakaan kerja biasa. Insiden tersebut merupakan tanda darurat ekologis sekaligus potret buram lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang terus berlangsung di Pamekasan.

Ketika aktivitas tambang ilegal memakan korban dan merusak lingkungan secara terbuka, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kegagalan negara dalam menjamin keselamatan rakyat dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki legalitas dan pengawasan yang ketat, sebab sektor pertambangan menyangkut keselamatan manusia, tata kelola ruang hidup, serta keberlanjutan ekosistem. Dengan demikian, keberadaan tambang ilegal sejatinya merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum sekaligus ancaman nyata bagi kepentingan publik.

Namun, persoalan tambang ilegal tidak cukup dibaca dalam kerangka legal-formal semata. Dalam perspektif Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII, praktik eksploitasi alam tanpa kendali mencerminkan rusaknya relasi etis antara manusia, alam, dan kekuasaan. NDP PMII menempatkan manusia bukan sebagai penguasa absolut atas alam, melainkan sebagai khalifah fil ardh yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan kehidupan. Alam bukan objek yang bebas dieksploitasi demi akumulasi keuntungan segelintir kelompok, melainkan amanah yang harus dirawat demi keberlangsungan generasi mendatang.

Karena itu, praktik tambang ilegal yang terus dibiarkan hidup merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap prinsip hablun minal alam—hubungan etik manusia dengan lingkungan. Keserakahan ekonomi ditempatkan di atas keselamatan sosial dan keberlanjutan ekologis. Akibatnya, masyarakat dipaksa menanggung dampak kerusakan yang tidak mereka ciptakan: jalan desa rusak akibat kendaraan bertonase berat, debu yang mengganggu kesehatan warga, ancaman longsor, pencemaran lingkungan, hingga rusaknya struktur ekologis kawasan sekitar tambang.

Ironisnya, keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut hanya berputar pada kelompok tertentu, sementara masyarakat luas menerima warisan penderitaan ekologis yang berkepanjangan.

Lebih jauh, pembiaran terhadap tambang ilegal menunjukkan adanya problem struktural dalam tata kelola pemerintahan. Sulit dipercaya jika aktivitas tambang ilegal yang berlangsung secara terbuka tidak diketahui oleh aparat penegak hukum maupun institusi pengawas terkait.

Di titik ini, publik berhak mencurigai adanya kelumpuhan pengawasan, pembiaran sistematis, atau bahkan kemungkinan relasi kepentingan yang membuat praktik ilegal tersebut tetap bertahan. Negara tidak boleh hanya hadir setelah korban berjatuhan atau ketika bencana ekologis terjadi. Negara seharusnya hadir sejak awal sebagai instrumen perlindungan rakyat, bukan sekadar penonton yang lamban bereaksi terhadap kerusakan lingkungan.

Dalam kerangka NDP PMII, keadilan sosial tidak hanya berbicara mengenai distribusi ekonomi, tetapi juga menyangkut distribusi risiko dan penderitaan. Tambang ilegal memperlihatkan ketimpangan yang sangat nyata: keuntungan diprivatisasi oleh pemodal, sementara kerusakan ekologis disosialisasikan kepada masyarakat. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis yang bertentangan dengan semangat keberpihakan PMII terhadap kaum mustadh’afin dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap eksploitasi struktural.

Oleh sebab itu, tragedi tambang ilegal di Pamekasan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan keberpihakan negara terhadap lingkungan hidup. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyegelan alat berat atau pemeriksaan formal yang berujung tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum harus berani membongkar jaringan aktor yang selama ini memperoleh keuntungan dari praktik tambang ilegal, termasuk jika terdapat pihak-pihak yang bermain di balik lemahnya pengawasan.

Di sisi lain, masyarakat sipil, terutama kader PMII harus mengambil posisi yang lebih progresif dan berpihak pada perjuangan ekologis rakyat. Kader PMII tidak cukup hanya menjadi penonton di ruang seminar atau sibuk memproduksi diskursus intelektual tanpa keberpihakan praksis. Isu lingkungan hidup hari ini merupakan bagian dari agenda perjuangan kemanusiaan. Membela alam berarti membela hak hidup masyarakat. Mengawal kerusakan ekologis berarti menjaga masa depan generasi yang akan datang.

Tambang ilegal di Pamekasan pada akhirnya memperlihatkan satu kenyataan pahit: ketika hukum tunduk pada kepentingan ekonomi dan etika lingkungan diabaikan, maka yang lahir bukan pembangunan, melainkan kehancuran yang dilegalkan oleh pembiaran. Jika negara terus gagal bertindak tegas, maka masyarakat berhak mempertanyakan: untuk siapa sesungguhnya hukum dan kekuasaan bekerja?

Tags: Galian CPamekasanPolda Jatimpolres PamekasanPolriTambang ilegalTanah lahir Madura
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version