PAMEKASAN,MADURANET – Peristiwa dump truk yang ringsek tertimpa bongkahan batu di lokasi tambang galian C ilegal di Dusun Bian, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan, tidak dapat dipahami sekadar sebagai kecelakaan kerja biasa. Insiden tersebut merupakan tanda darurat ekologis sekaligus potret buram lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang terus berlangsung di Pamekasan.
Ketika aktivitas tambang ilegal memakan korban dan merusak lingkungan secara terbuka, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kegagalan negara dalam menjamin keselamatan rakyat dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki legalitas dan pengawasan yang ketat, sebab sektor pertambangan menyangkut keselamatan manusia, tata kelola ruang hidup, serta keberlanjutan ekosistem. Dengan demikian, keberadaan tambang ilegal sejatinya merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum sekaligus ancaman nyata bagi kepentingan publik.
Namun, persoalan tambang ilegal tidak cukup dibaca dalam kerangka legal-formal semata. Dalam perspektif Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII, praktik eksploitasi alam tanpa kendali mencerminkan rusaknya relasi etis antara manusia, alam, dan kekuasaan. NDP PMII menempatkan manusia bukan sebagai penguasa absolut atas alam, melainkan sebagai khalifah fil ardh yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan kehidupan. Alam bukan objek yang bebas dieksploitasi demi akumulasi keuntungan segelintir kelompok, melainkan amanah yang harus dirawat demi keberlangsungan generasi mendatang.
Karena itu, praktik tambang ilegal yang terus dibiarkan hidup merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap prinsip hablun minal alam—hubungan etik manusia dengan lingkungan. Keserakahan ekonomi ditempatkan di atas keselamatan sosial dan keberlanjutan ekologis. Akibatnya, masyarakat dipaksa menanggung dampak kerusakan yang tidak mereka ciptakan: jalan desa rusak akibat kendaraan bertonase berat, debu yang mengganggu kesehatan warga, ancaman longsor, pencemaran lingkungan, hingga rusaknya struktur ekologis kawasan sekitar tambang.
Ironisnya, keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut hanya berputar pada kelompok tertentu, sementara masyarakat luas menerima warisan penderitaan ekologis yang berkepanjangan.
Lebih jauh, pembiaran terhadap tambang ilegal menunjukkan adanya problem struktural dalam tata kelola pemerintahan. Sulit dipercaya jika aktivitas tambang ilegal yang berlangsung secara terbuka tidak diketahui oleh aparat penegak hukum maupun institusi pengawas terkait.
Di titik ini, publik berhak mencurigai adanya kelumpuhan pengawasan, pembiaran sistematis, atau bahkan kemungkinan relasi kepentingan yang membuat praktik ilegal tersebut tetap bertahan. Negara tidak boleh hanya hadir setelah korban berjatuhan atau ketika bencana ekologis terjadi. Negara seharusnya hadir sejak awal sebagai instrumen perlindungan rakyat, bukan sekadar penonton yang lamban bereaksi terhadap kerusakan lingkungan.
Dalam kerangka NDP PMII, keadilan sosial tidak hanya berbicara mengenai distribusi ekonomi, tetapi juga menyangkut distribusi risiko dan penderitaan. Tambang ilegal memperlihatkan ketimpangan yang sangat nyata: keuntungan diprivatisasi oleh pemodal, sementara kerusakan ekologis disosialisasikan kepada masyarakat. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis yang bertentangan dengan semangat keberpihakan PMII terhadap kaum mustadh’afin dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap eksploitasi struktural.
Oleh sebab itu, tragedi tambang ilegal di Pamekasan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan keberpihakan negara terhadap lingkungan hidup. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyegelan alat berat atau pemeriksaan formal yang berujung tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum harus berani membongkar jaringan aktor yang selama ini memperoleh keuntungan dari praktik tambang ilegal, termasuk jika terdapat pihak-pihak yang bermain di balik lemahnya pengawasan.
Di sisi lain, masyarakat sipil, terutama kader PMII harus mengambil posisi yang lebih progresif dan berpihak pada perjuangan ekologis rakyat. Kader PMII tidak cukup hanya menjadi penonton di ruang seminar atau sibuk memproduksi diskursus intelektual tanpa keberpihakan praksis. Isu lingkungan hidup hari ini merupakan bagian dari agenda perjuangan kemanusiaan. Membela alam berarti membela hak hidup masyarakat. Mengawal kerusakan ekologis berarti menjaga masa depan generasi yang akan datang.
Tambang ilegal di Pamekasan pada akhirnya memperlihatkan satu kenyataan pahit: ketika hukum tunduk pada kepentingan ekonomi dan etika lingkungan diabaikan, maka yang lahir bukan pembangunan, melainkan kehancuran yang dilegalkan oleh pembiaran. Jika negara terus gagal bertindak tegas, maka masyarakat berhak mempertanyakan: untuk siapa sesungguhnya hukum dan kekuasaan bekerja?
