PAMEKASAN, MADURANET – Sejumlah kendaraan masih terlihat berjejer di bawah rambu larangan parkir di beberapa titik jalan protokol Kabupaten Pamekasan, Rabu (13/5/2026).
Pantauan di lapangan, kondisi tersebut ditemukan di kawasan Jalan Trunojoyo, Jalan Purba, dan Jalan Diponegoro.
Ironisnya, di Jalan Trunojoyo tampak petugas parkir beratribut Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan justru mengatur kendaraan yang terparkir tepat di bawah rambu larangan tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas penegakan aturan parkir di wilayah perkotaan Pamekasan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Perparkiran Dishub Pamekasan, Suhardjo, mengaku akan segera melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan.
“Baik mas, saya laporkan ke pimpinan. Terima kasih infonya mas,” kata Suhardjo, Rabu.
Namun, saat dimintai penjelasan terkait regulasi maupun keberadaan parkir di bawah rambu larangan, ia enggan memberikan komentar lebih jauh.
Menurut dia, terdapat arahan dari pimpinan agar seluruh persoalan yang berkaitan dengan kebijakan disampaikan langsung ke pimpinan instansi.
“Kalau soal tanggapan dan penjelasan terkait regulasi dan semacamnya, saya tidak berani ngasih komentar karena sudah ada petunjuk untuk langsung ke pimpinan,” ujarnya.
Melihat fenomena tersebut, Koordinator Pusat Forsima Pendidikan Agama Islam se-Nusantara, Riyadlus Sholihin menilai, keberadaan parkir di bawah rambu larangan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan fungsi badan jalan.
“Terlebih di kawasan pusat kota yang memiliki aktivitas kendaraan cukup padat, dan rawan menyebabkan kemacetan,” tegas Riyan.
Sholihin menambahkan, persoalan parkir di Pamekasan terus menuai sorotan masyarakat. Terutama parkir liar yang belum ditertibkan oleh Dishub. Hal ini memicu kebocoran pendapatan daerah, karena uang parkir mengalir ke kantong pribadi.
“Kalau parkir liar dibiarkan, ini menimbulkan pertanyaan. Kemana uang itu dan mengapa Dishub diam,” ungkap Sholihin.












