• Terkini
  • Trending
  • Semua

Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak Butuh Dukungan Semua Pihak

4 bulan lalu

RSUD Smart Pamekasan Bangun Ruang Operasi Baru dan Tambah 10 Unit Hemodialisis

10 jam lalu

Investor Asal Yordania Tertarik Kembangkan Kerja Sama Pendidikan dan Wisata di IBS PKMKK Pamekasan

1 hari lalu

Guru di Pamekasan Boleh Libur tapi Wajib Piket Bergantian

1 hari lalu

Pemkab Pamekasan Kebut Penetapan 121 Kepala Sekolah Definitif

1 hari lalu

Demam Piala Dunia 2026 Menjalar ke Pesisir Pamekasan Madura

2 hari lalu

9 Kapus di Pamekasan Masih Berstatus Plt, Pemkab Targetkan Tahun Ini Definitif

2 hari lalu

Bupati Sidak RSUD Smart, Nilai Pelayanan Sudah Baik dan Minta Evaluasi Dilakukan Berkala

2 hari lalu

1.384 Jemaah Pamekasan Raih Predikat Haji Pemkab Ajak Mereka Jadi Teladan Masyarakat

4 hari lalu

DBHCHT Pamekasan Turun 50 Persen, BLT 2026 Hanya Cukup untuk Buruh Rokok

4 hari lalu

Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

5 hari lalu

Setengah Ons Narkoba Jerat Tiga Tersangka di Pamekasan

5 hari lalu

Pamekasan Raih Penghargaan SDM Kesehatan Terbaik se-Jawa Timur, Geser Surabaya dari Posisi Puncak

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Juni 24, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Pendidikan

Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak Butuh Dukungan Semua Pihak

Dinilai penting lindungi kesehatan mental dan karakter generasi muda

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
9 Maret 2026
in Pendidikan, Pilihan
11 1
0

Achmad Muhlis, Senat UIN Madura sekaligus pendiri dan direktur utama Islamic Boarding School Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (IBS PKMKK).

0
SHARES
117
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Islamic Boarding School Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (IBS PKMKK) Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, mendukungan kebijakan pemerintah yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

Direktur Utama IBS PKMKK Achmad Muhlis menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi perkembangan psikologis serta karakter generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Menurut Muhlis, dunia digital saat ini menghadirkan peluang besar bagi pendidikan, tetapi juga membawa berbagai risiko bagi anak-anak jika tidak diatur secara bijak.

“Pembatasan akses digital bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah strategis untuk melindungi proses perkembangan psikologis mereka,” kata Muhlis, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, anak-anak yang terlalu dini terpapar media sosial dan platform digital berisiko tinggi dapat menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perundungan siber, manipulasi informasi, hingga kecanduan penggunaan gawai.

Menurut Guru Besar Sosiologi Pendidikan Islam UIN Madura ini, sistem algoritma pada platform digital dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin dengan menyajikan konten yang memicu respons emosional. Kondisi ini dinilai kurang memperhatikan aspek perkembangan psikologis anak.

“Jika anak terlalu dini masuk dalam sistem komunikasi digital yang kompetitif dan agresif, hal itu dapat memengaruhi kesehatan mental serta cara mereka membangun hubungan sosial,” ujarnya.

Muhlis menambahkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tersebut juga memberi ruang bagi lembaga pendidikan untuk memperkuat pendidikan karakter dan literasi digital.

Menurut dia, pesantren memiliki tanggung jawab tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membimbing santri agar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

“Teknologi bukan musuh yang harus dihindari. Namun harus dikelola dengan kerangka etika yang kuat agar membawa manfaat bagi kehidupan,” kata Muhlis.

Ia menilai lembaga pendidikan Islam memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai moral.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, pesantren dapat berperan sebagai mitra pemerintah dalam membangun budaya digital yang sehat di tengah masyarakat.

Muhlis berharap kebijakan yang akan berlaku pada 28 Maret 2026 itu dapat mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan keluarga dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi. Perlu kesadaran bersama dari masyarakat agar teknologi benar-benar menjadi sarana belajar dan pengembangan diri,” pungkasnya.

Tags: Guru besar UIN MaduraIBS PKMKKPamekasanPembatasan usia sosial mediaPesantren
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version