PAMEKASAN, MADURANET – Islamic Boarding School Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (IBS PKMKK) Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, mendukungan kebijakan pemerintah yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.
Direktur Utama IBS PKMKK Achmad Muhlis menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi perkembangan psikologis serta karakter generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurut Muhlis, dunia digital saat ini menghadirkan peluang besar bagi pendidikan, tetapi juga membawa berbagai risiko bagi anak-anak jika tidak diatur secara bijak.
“Pembatasan akses digital bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah strategis untuk melindungi proses perkembangan psikologis mereka,” kata Muhlis, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, anak-anak yang terlalu dini terpapar media sosial dan platform digital berisiko tinggi dapat menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perundungan siber, manipulasi informasi, hingga kecanduan penggunaan gawai.
Menurut Guru Besar Sosiologi Pendidikan Islam UIN Madura ini, sistem algoritma pada platform digital dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin dengan menyajikan konten yang memicu respons emosional. Kondisi ini dinilai kurang memperhatikan aspek perkembangan psikologis anak.
“Jika anak terlalu dini masuk dalam sistem komunikasi digital yang kompetitif dan agresif, hal itu dapat memengaruhi kesehatan mental serta cara mereka membangun hubungan sosial,” ujarnya.
Muhlis menambahkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tersebut juga memberi ruang bagi lembaga pendidikan untuk memperkuat pendidikan karakter dan literasi digital.
Menurut dia, pesantren memiliki tanggung jawab tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membimbing santri agar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
“Teknologi bukan musuh yang harus dihindari. Namun harus dikelola dengan kerangka etika yang kuat agar membawa manfaat bagi kehidupan,” kata Muhlis.
Ia menilai lembaga pendidikan Islam memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai moral.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, pesantren dapat berperan sebagai mitra pemerintah dalam membangun budaya digital yang sehat di tengah masyarakat.
Muhlis berharap kebijakan yang akan berlaku pada 28 Maret 2026 itu dapat mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan keluarga dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi. Perlu kesadaran bersama dari masyarakat agar teknologi benar-benar menjadi sarana belajar dan pengembangan diri,” pungkasnya.













