PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan penataan pedagang kaki lima (PKL) telah memiliki dasar hukum yang jelas. Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) setempat Nomor 101 Tahun 2022 sebagai turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM dan Naker) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, mengatakan dalam perbup tersebut telah diatur secara rinci lokasi-lokasi yang diperuntukkan bagi PKL.
“Dalam Perbup Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 sudah diatur lokasi PKL,” kata Achmad, Jumat (9/1/2026).
Ia menyebut, sejumlah sentra PKL resmi yang tercantum dalam perbup itu antara lain Sentra PKL Sae Salera di Jalan Dirgahayu, Food Colony di Jalan Kesehatan, serta kawasan eks PJKA (Tapsiun) di Jalan Trunojoyo.
Selain itu, terdapat pula ruas jalan yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL dengan pengaturan tertentu, seperti Jalan Wahid Hasyim sisi barat, sepanjang Jalan Jokotole, Jalan Kartini, Jalan Nugroho, kawasan Jalan RSUD, hingga kawasan jalan pintu gerbang kota.
“Itu semua sudah ada di peraturan, tentang penataan dan ,” tegas Achmad.
Di luar lokasi yang telah ditetapkan, Diskop UMKM dan Naker juga mulai mewacanakan penambahan sentra PKL baru. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemanfaatan Terminal Bongkar Muat Barang yang berlokasi di Larangan Tokol, Pamekasan.
“Sudah ada wacana untuk menambah sentra PKL, salah satunya memanfaatkan terminal barang di daerah Tlanakan untuk dijadikan sentra PKL baru,” kata dia.
Menurut Achmad, wacana tersebut bertujuan menciptakan ketertiban sekaligus memusatkan aktivitas PKL agar tidak menyebar ke badan jalan dan kawasan terlarang. Dengan pemusatan sentra, pemerintah berharap aktivitas PKL tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Ini untuk menciptakan ketertiban atau pemusatan sentra PKL. Seperti di Yogyakarta atau daerah-daerah lain, kan bagus dan rapi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan PKL ke depan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pada pemberdayaan pedagang agar memiliki tempat usaha yang lebih layak, tertata, dan mampu menarik pembeli.













