• Terkini
  • Trending
  • Semua
Sawah Produktif 1,5 Hektar di Pademawu Ditumbuhi Gudang 

Sawah Produktif 1,5 Hektar di Pademawu Ditumbuhi Gudang 

7 bulan lalu

Pemkab Pamekasan Kebut Penetapan 121 Kepala Sekolah Definitif

5 jam lalu

Demam Piala Dunia 2026 Menjalar ke Pesisir Pamekasan Madura

22 jam lalu

9 Kapus di Pamekasan Masih Berstatus Plt, Pemkab Targetkan Tahun Ini Definitif

24 jam lalu

Bupati Sidak RSUD Smart, Nilai Pelayanan Sudah Baik dan Minta Evaluasi Dilakukan Berkala

1 hari lalu

1.384 Jemaah Pamekasan Raih Predikat Haji Pemkab Ajak Mereka Jadi Teladan Masyarakat

3 hari lalu

DBHCHT Pamekasan Turun 50 Persen, BLT 2026 Hanya Cukup untuk Buruh Rokok

3 hari lalu

Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

4 hari lalu

Setengah Ons Narkoba Jerat Tiga Tersangka di Pamekasan

4 hari lalu

Pamekasan Raih Penghargaan SDM Kesehatan Terbaik se-Jawa Timur, Geser Surabaya dari Posisi Puncak

4 hari lalu

Program Rutin Pamekasan Bersih Bakal Diperluas ke Seluruh Kecamatan

4 hari lalu

Sistem Buka Tutup Jalan Raya Tangkel Berakhir Hingga Minggu Depan

4 hari lalu

IBS PKMKK dan Desa Lancar Mulai Survei Calon Lahan Wisata Edukatif-Religius

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Juni 23, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Sawah Produktif 1,5 Hektar di Pademawu Ditumbuhi Gudang 

Komisi II belum memiliki data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

oleh Taufiqur Rahman
5 Desember 2025
in Hukum, Peristiwa
10 1
0
Sawah Produktif 1,5 Hektar di Pademawu Ditumbuhi Gudang 
0
SHARES
105
VIEWS

PAMEKASAN,MADURANET – Sebuah bangunan menyerupai gudang berukuran besar yang terletak di Dusun Bulung, Desa Buddagan, Pademawu, Kabupaten Pamekasan, diduga berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Lokasi bangunan tersebut berada tepat pada titik koordinat 7°09’34″S 113°30’44″E.

Hasil peninjauan visual melalui satelit Goggle Earth, menunjukkan bahwa bangunan tersebut diduga berada di tengah hamparan sawah produktif, tidak jauh dari permukiman warga.

Bentuk petakan sawah yang mengelilingi bangunan memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan melalui alih fungsi lahan pertanian yang sebelumnya aktif.

Berdasarkan perhitungan lapangan, sisi bangunan yang diduga berdiri di atas lahan sawah produktif tersebut diperkirakan luasnya 1.134,94 m² dengan keliling 137,12 meter.

Posisinya berada persis di area yang secara fisik merupakan lahan sawah.

Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah meninjau dasar hukum yang berlaku. Setidaknya terdapat tiga regulasi yang berpotensi dilanggar jika benar lokasi tersebut merupakan LP2B atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Yaitu, satu, UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Undang-undang ini secara tegas melarang alih fungsi LP2B, kecuali melalui mekanisme ketat dan persetujuan berjenjang.

Dalam Pasal 44 menyebutkan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian, termasuk industri dan gudang. Pelanggaran atas aturan ini bahkan dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Peraturan kedua yaitu, PP No. 59 Tahun 2019 tentang Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)

Peraturan pemerintah ini mengatur peta sawah nasional yang wajib dilindungi. Jika titik koordinat di Dusun Bulung tersebut masuk ke dalam peta LSD, maka pembangunan gudang di atasnya berarti melanggar ketentuan perlindungan sawah tingkat nasional. Kabupaten tidak dapat sembarangan mengubah fungsi lahan tersebut tanpa proses perubahan resmi yang melibatkan pemerintah pusat.

Peraturan ke tiga ialah, Perda Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW. Dalam RTRW mengatur zona ruang wilayah, termasuk kawasan pertanian, lindung, permukiman, dan kawasan industri.

Menanggapi dugaan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi, memberikan keterangan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/12/2025).

“Semua bangunan yang berdiri di atas lahan LSD itu melanggar dan harus ada tindakan hukum sesuai regulasi,” ujarnya.

Namun Faridi menyampaikan bahwa Komisi II belum mengantongi data lengkap mengenai LSD di Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, data tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

“Kemarin sempat ada audiensi, dan Komisi II sedang meminta semua data terkait LSD ini. Kami belum bisa membenarkan dugaan pelanggaran tersebut karena belum mengantongi data resmi,” tambahnya.

Faridi juga menegaskan bahwa bukan hanya bangunan gudang rokok, tetapi bangunan apapun, termasuk rumah, kantor, atau perumahan yang berdiri di atas lahan yang masuk peta LSD, dapat dikategorikan melanggar aturan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan balasan.

Tags: Dinas PertanianGudangLahan IndustriLahan Pertanian DilindungiLP2BPamekasanSawah Produktif
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Taufiqur Rahman

Taufiqur Rahman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version