• Terkini
  • Trending
  • Semua
DLH Pamekasan Ingatkan Ancaman Pidana Soal Sampah

DLH Pamekasan Ingatkan Ancaman Pidana Soal Sampah

9 bulan lalu

Pamekasan Tanam 370 Pohon di Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia 2026

1 hari lalu

Bea Cukai Sarankan Pengusaha Dalami Data terkait Tuntutan Tarif SKM III Khusus Madura

2 hari lalu

PT. POMI Paiton Dorong IBS PKMKK Kembangkan Ekonomi Sirkular Berbasis Kearifan Lokal

2 hari lalu

Tabrakan Dua Motor di Desa Trasak Pamekasan Tewaskan Dua Pemuda

2 hari lalu

Persepam Kunci Tiket 32 Besar Liga 4 Nasional Usai Tundukkan Persak Kebumen

2 hari lalu

Pengusaha Tembakau dan Rokok Madura Ingin Cukai SKM Golongan Tiga hanya di Madura Saja

3 hari lalu

Pemkab dan Pengusaha Rokok Pamekasan Rencana ke Jakarta Respon Pemberlakuan Cukai Kelas III

3 hari lalu

Muhammadiyah Siap Layani Gugatan Lahan TK Aisyiyah Laden Pamekasan

4 hari lalu

Yayasan Aisyiyah Bustanul Athfal Laden Pamekasan Terancam Dipidanakan

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Soroti Lima Kompetensi Guru untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

4 hari lalu

7,6 Miliar Dana Permodalan UMKM di Pamekasan Mengendap

4 hari lalu

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Sebut IBS PKMKK Layak Jadi Inspirasi Pendidikan Pesantren

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, Juni 6, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa

DLH Pamekasan Ingatkan Ancaman Pidana Soal Sampah

Membakar sampah berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
2 September 2025
in Peristiwa
11 1
0
DLH Pamekasan Ingatkan Ancaman Pidana Soal Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Supriyanto.

0
SHARES
115
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Supriyanto, mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membakar sampah, Senin (2/9/2025).

Selain menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan, tindakan itu juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

“UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 29 jelas melarang pembakaran sampah. Larangan yang sama juga termuat dalam Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 35, dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta,” kata Supriyanto.

Menurutnya, membakar sampah menghasilkan gas dan residu beracun yang dapat mencemari udara, tanah, dan air. Zat berbahaya seperti dioksin, furan, karbon monoksida, serta partikel halus (PM2.5) dapat masuk ke paru-paru dan memicu berbagai penyakit.

“Pembakaran sampah bisa meningkatkan risiko kanker, penyakit pernapasan, bahkan membahayakan anak-anak dan bayi yang lebih rentan terhadap polusi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dampak lain adalah pencemaran tanah dan air oleh abu beracun yang mengandung logam berat, seperti merkuri, timbal, dan arsen. Kerusakan ekosistem pun mengintai karena polusi mengancam satwa liar, menurunkan keanekaragaman hayati, serta memperburuk perubahan iklim.

Sebagai solusi, Supriyanto mengajak masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri melalui prinsip “4D”: dipilah, dipilih, dijual, dan ditimbun.

  • Dipilah : pisahkan sampah organik dan anorganik.
  • Dipilih: bedakan sampah yang bernilai dan tidak bernilai.
  • Dijual: sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat dijual kembali.
  • Ditimbun: sampah organik yang tidak bernilai dapat ditimbun untuk menyuburkan tanah.

“Kalau dikelola dengan benar, sampah bisa jadi berkah, bukan masalah. Yang organik bisa untuk kompos, yang plastik bisa masuk ke bank sampah. Tidak perlu dibakar,” kata Supriyanto.

Meski larangan dan sanksi sudah jelas, praktik pembakaran sampah masih sering dijumpai di lingkungan rumah tangga maupun fasilitas umum. Kebiasaan lama dan minimnya kesadaran menjadi tantangan utama.

DLH Pamekasan kini gencar melakukan sosialisasi ke desa-desa, sekolah, hingga kelompok masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa membakar sampah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan diri sendiri.

“Jelas ada. Seperti melalui pesan suara di trafic laight, sekolah-sekolah, pembinaan Desa Berseri, Proklim, Eco Pesantren dan lainnya,” tegas Supriyanto.

Tags: Bakar sampahDLHPamekasanSampah
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version