PAMEKASAN, MADURANET– Polsek Pademawu berhasil mengamankan seorang pria asal Dusun Malangan, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, setelah rekaman kamera tersembunyi atau CCTV. Pelaku terekam saat membawa kabur kambing milik tetangganya, mengendarai motor pada Kamis (17/7/2025).
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku seorang pria inisial A ditangkap sehari setelah kejadian setelah polisi melakukan patroli dan pengecekan rekaman video. Pelaku dan korban masih bertetangga,” ujarnya.
Warga setempat, Heri Kiswanto (22), menceritakan, pelaku sudah beberapa kali mencuri kambing di desanya. Pemasangan CCTV adalah upaya kolektif warga untuk menjaga keamanan pasca serial pencurian ternak.
“Kami ingin aparat profesional, sesuai harapan, agar tidak ada rekayasa hukum sehingga pelaku dihukum sesuai aturan,” ujar Heri.
Pemilik kambing, Rida’i, menyatakan tidak membuka ruang mediasi.
“Saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Tidak ada kata damai karena pelaku sudah mencuri berulang-ulang,” kata Rida’i.
Rida’i menuntut proses hukum yang adil dan transparan.
“Kami berharap ini tidak hanya berhenti pada penangkapan, tapi diajukan proses hukum yang jelas,” tegasnya.
Dengan bukti CCTV dan pengakuan pelaku, polisi kini mempersiapkan berkas penyidikan. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.













