• Terkini
  • Trending
  • Semua
Pemkab Pamekasan Belum Punya Perda Perlindungan Kerja

Pemkab Pamekasan Belum Punya Perda Perlindungan Kerja

1 tahun lalu
Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

17 jam lalu

BGN Tekankan Peran Daerah dan Kualitas Distribusi Program MBG di Madura

19 jam lalu

PCNU Pamekasan Desak Pemerintah Segera Berlakukan Cukai Golongan III di Madura

2 hari lalu

Harga Plastik Global Naik, Pedagang Garam di Pamekasan Tertekan Biaya Produksi

2 hari lalu

Kapolres Pamekasan Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima saat Kunker

3 hari lalu

BGN Pamekasan Ingatkan Warga Waspada Dugaan Penipuan Program MBG

3 hari lalu

KONI Pamekasan Minta Perbaikan Fasilitas Olahraga Jelang Porprov

3 hari lalu
Wujud Peduli Lingkungan AJP Tanam Mangrove dan Lepas Burung ke Udara

Wujud Peduli Lingkungan AJP Tanam Mangrove dan Lepas Burung ke Udara

3 hari lalu

Pengurus DKP Pamekasan 2025–2030 Dilantik, Fokus Pemajuan Kebudayaan hingga Desa

4 hari lalu

Truk Angkutan Galian C Masuk Kota Lindas Ibu Paru Baya di Dekat Arek Lancor

4 hari lalu

Ulama dan Petani Madura Bersatu Sambut Haji Her dan Gelar Istigasah Jelang Musim Tembakau

5 hari lalu

Kronologi Penangkapan Dua Perantara Sabu di Pademawu

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, April 17, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Pemkab Pamekasan Belum Punya Perda Perlindungan Kerja

Pekerja perempuan, pekerja anak dan pekerja disabilitas tidak dapat perlindungan

oleh Muchsin Rasyid
3 Januari 2025
in Hukum
31 2
0
Pemkab Pamekasan Belum Punya Perda Perlindungan Kerja
0
SHARES
332
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan meminta kepada pihak eksekutif memasukkan norma esensial mengenai perlindungan tenaga kerja, pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Propemperda tersebut, kini dalam proses fasilitasi Gubernur Jatim.

Anggota Bapemperda DPRD Pamekasan, Mohammad Tabri Syaifullah Munir, Jumat (3/1/2025) mengatakan, dalam Propemperda itu, belum adanya beberapa norma pengaturan menyangkut perlindungan terhadap pekerja, terutama tiga hal pokok. Yakni, pekerja perempuan, pekerja disabilitas dan pekerja anak.

Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak eksekutif agar memasukkan beberapa substansi mengenai perlindungan pekerja.

“Kami mencermati sampai sekarang di Pamekasan ini belum adanya Perda yang mengatur perlindungan terhadap pekerja. Padahal ini penting,” kata Tabri, kepada MADURANET.

Menurut mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan ini, di Pamekasan sebagian besar pelaku usaha mempekerjakan tenaga perempuan. Sementara payung hukum terhadap perlindungan pekerja perempuan tidak ada. Seperti selesai masa iddah, melahirkan, termasuk hak-hak pekerja lainnya yang harus dilindungi.

Selain itu, pelaku usaha juga ada yang mempekerjakan tenaga karyawan penyandang disabilitas. Meski jumlah pekerja ini tidak banyak, tetapi juga butuh perlindungan. Begitu juga mengenai pekerja anak, seperti mereka yang berkompetisi di sepak bola.

“Jangan sampai anak yang dipekerjakan itu mengganggu proses belajar dan juga harus mendapatkan izin orang tua,” ujar Tabri.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, selain tiga hal di atas, terdapat substansi lainnya yang diminta dimasukkan. Antara lain, perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), lembaga pelaku usaha, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan dewan pengupahan. Pembentukan lembaga pelatihan kerja.

Kemudian lembaga kerja Bipartit dan Tripartit, berkaitan dengan perundingan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI). Untuk Bipartit ini, berupa perundingan pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, dengan asas musyawarah untuk mencapai mufakat.

Sementara lembaga kerja tripartit, menyangkut perundingan antara pekerja, pengusaha dan pihak ketiga sebagai fasilitator.

“Selama ini, jika ada persoalan ketenagakerjaan, tidak menemukan solusi dan bahkan pekerja dirugikan,” ungkap Ketua Lembaga Pemberdayaan Petani Nahdlatul Ulama (LP2NU) Cabang Pamekasan ini.

Tags: AnakBapemperdaDisabilitasDPRD PamekasanPekerjaPerdaPerempuanPropemperdaRaperdaTabri Syaifullah Munir
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version