• Terkini
  • Trending
  • Semua
Polisi Membekuk Pembobol BMT NU Cabang Bangkalan

Polisi Membekuk Pembobol BMT NU Cabang Bangkalan

3 tahun lalu

Sengketa Lahan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Muhammadiyah akan Digugat ke Pengadilan

2 hari lalu
Generasi Muda Madura Merasa Malu Berbahasa Madura

Generasi Muda Madura Merasa Malu Berbahasa Madura

2 hari lalu

Atasi Mahalnya Irigasi Pertanian Pemkab Pamekasan Siapkan 13 Sumur Bor

3 hari lalu

Bulog Gandeng Perkasa Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Pamekasan

3 hari lalu

Disperindag Pamekasan Gratiskan Uji Tar dan Nikotin untuk Pengusaha Rokok

4 hari lalu

Event Nasional Bikin Hotel di Pamekasan Penuh, Okupansi Bisa Tembus 100 Persen

4 hari lalu
Jelang Kepulangan Jemaah Haji Pamekasan Ada yang Meninggal Dunia

Jelang Kepulangan Jemaah Haji Pamekasan Ada yang Meninggal Dunia

5 hari lalu
Harga Garam Naik 400 Ribu Tapi Petani Rugi

Petani Garam Minta HPP Garam Rp 1.700 Per Kilo

5 hari lalu

Bupati Sebut Pamekasan Economic Fest Jadi Model Kolaborasi Penggerak Ekonomi Masyarakat

5 hari lalu

Penyaluran Bantuan Pangan di Sumenep Capai 39,73 Persen, Bulog Kejar Sisa Target 200 Ribu Penerima

5 hari lalu

Pamekasan Raih Penghargaan dari BKN Terkait Digitalisasi Sistem Merit ASN

6 hari lalu

Bupati Pamekasan Akan Ajukan Perda Halal-Tourism

7 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Senin, Juni 15, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Polisi Membekuk Pembobol BMT NU Cabang Bangkalan

Kerugian yang dialami BMT NU Bangkalan mencapai Rp 90 juta

oleh Addorori Ibnu Wardi
27 Januari 2023
in Kriminal, Peristiwa
50 4
0
Polisi Membekuk Pembobol BMT NU Cabang Bangkalan

Tersangka pencurian peralatan BMT NU Cabang Bangkalan saat keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangkalan.

0
SHARES
539
VIEWS

BANGKALAN, MADURANET – Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap Sulaiman (31), pelaku pencurian yang terjadi di kantor Baitul Mal wat Tamwil (BMT) Nahdlatul Ulama Cabang Bangkalan, di Jalan Abdul Karim No 4, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (24/1/2023). Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan pukul 17.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim0 Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit Danajaya menjelaskan, pelaku masuk ke Kantor BMT NU Cabang Bangkalan melewati sebuah bangunan kosong yang berdempetan dengan kantor BMT. Pelaku mencongkel jendera rumah tersebut kemudian masuk ke kantor BMT dengan memanjat tembok penghubung rumah tersebut dengan kantor BMT.

“Pelaku melepas kaca jendela, kemudian pelaku masuk dan memanjat tembok yang menghubungkan kantor BMT,” terangnya melalui rilis tertulis, Jumat (27/1/2023).

Menurut Bangkit, setelah menerima laporan dari pihak BMT pada tanggal 24 November 2022 lalu, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memeriksa sidik jari yang terdapat di beberapa tempat. Setelah diperiksa, sidik jari itu mengarah kepada Sulaiman. Polisi kemudian melakukan pencarian ke sejumlah tempat hingga pelaku ditemukan pada Selasa 24 Januari 2023.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Barang-barang yang dicuri berupa sejumlah peralatan elektronik, mulai dari printer, komputer, alat penghitung uang, timbangan emas, scanner, charger hand phone, kabel stop kontak, pengharum ruangan hingga pompa air. Total kerugian mencapai Rp 90 juta lebih

Beberapa barang bukti yang disita polisi, di antaranya kaca jendela yang terdapat sidik jari pelaku, motor Honda Beat warna Hitam, linggis, trepal warna kuning, serta serpihan spiker aktif.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Bangkalan untuk selanjutkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Tags: BMT NU BangkalanKriminalPembobolanPencurianPolres Bangkalan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Addorori Ibnu Wardi

Addorori Ibnu Wardi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version