PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Pamekasan, Rabu (28/10/2026).
DPRD meminta pemerintah daerah segera menuntaskan perencanaan agar program dan aspirasi masyarakat dapat direalisasikan sebelum tahun anggaran berakhir.
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, penetapan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan program. Ia juga meminta pemerintah daerah memprioritaskan penggunaan tenaga kerja, konsultan, dan bahan yang tersedia di Pamekasan agar perputaran uang turut menggerakkan ekonomi lokal.
“Jangan sampai karena dikebutnya pekerjaan sehingga mendatangkan orang luar, tenaga ahli dari luar, kemudian bahannya juga dari luar. Itu yang tidak kami inginkan,” kata Ali.
Menurut dia, percepatan pekerjaan tetap harus mengedepankan profesionalisme, dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat setempat.
”Jika tenaga kerja maupun bahan yang dibutuhkan tersedia di Pamekasan, pemerintah daerah diharapkan mengoptimalkan sumber daya lokal,” ucapnya.
Ali juga meminta perencanaan segera diselesaikan, agar aspirasi DPRD dan visi-misi pemerintah daerah, dapat dilaksanakan dengan baik. Waktu pelaksanaan yang tersisa hingga akhir tahun anggaran menjadi perhatian, sehingga setiap organisasi perangkat daerah perlu memastikan program berjalan sesuai jadwal.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan, Perubahan APBD 2026 telah melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/659/013/2026 tertanggal (16/10/2026), rancangan Perubahan APBD Pamekasan pada prinsipnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kholilurrahman menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan, mulai dari komisi, fraksi, hingga badan anggaran.
Menurut dia, masukan legislatif menjadi bagian penting dalam penyusunan anggaran yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, berarti kita telah memiliki landasan hukum yang menjadi acuan, dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah pada tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Ia meminta, seluruh perangkat daerah memanfaatkan sisa waktu secara maksimal, agar pelaksanaan program dalam Perubahan APBD berjalan sesuai jadwal. Kholilurrahman juga mengajak masyarakat memberikan dukungan sekaligus menyampaikan kritik dan saran untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pamekasan.












