• Terkini
  • Trending
  • Semua

Bupati Pamekasan Tegaskan Penyederhanaan Birokrasi Ikuti Amanat Presiden

5 bulan lalu

Reaktivasi Pasar Sapi Batubintang Retribusi Digratiskan Selama Empat Pasaran

11 jam lalu

Haji Her Gas Pol Perjuangkan Kesejahteraan Petani Tembakau Pamekasan Tahun Ini

13 jam lalu

Khofifah Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pamekasan

14 jam lalu
Guru Besar UIN Madura Tawarkan Kurikulum Cinta Tekan Perundungan di Pesantren

Guru Besar UIN Madura Soroti Fenomena Kritik yang Krisis Moral dan Pengetahuan

18 jam lalu
Gubernur Khofifah Borong Produk Unggulan Koperasi IKAFA di Pamekasan

Gubernur Khofifah Borong Produk Unggulan Koperasi IKAFA di Pamekasan

22 jam lalu

Menkop: Pedagang Sate hingga Konten Kreator Bisa Bentuk Koperasi

23 jam lalu

Menteri Koperasi Akan Jadikan KDKMP Pusat Penyaluran Program Pemerintah

2 hari lalu

Pamekasan Sukses Gelar Puncak Harkop Jatim Ke-79

2 hari lalu
Panitia Harkopnas Jatim Kekurangan Dana Haji Her Sumbang Rp 465 Juta

Panitia Harkopnas Jatim Kekurangan Dana Haji Her Sumbang Rp 465 Juta

2 hari lalu

Sarasehan Harkopnas di Pamekasan Soroti Masa Depan Koperasi

2 hari lalu

Warga Palengaan Tolak Pembangunan Indomaret

3 hari lalu

Pasar Murah ke-84 Digelar di Pamekasan, Khofifah Jual Sembako di Bawah Harga Pasar untuk Tekan Inflasi

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, Juli 23, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Pemerintahan

Bupati Pamekasan Tegaskan Penyederhanaan Birokrasi Ikuti Amanat Presiden

Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
25 Februari 2026
in Pemerintahan, Politik
10 1
0

Bupati Kholilurrahman usai agenda Penyampaian Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pamekasan, Rabu (25/2/2026).

0
SHARES
105
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Bupati Pamekasan Kholilurrahman menegaskan kebijakan penyederhanaan perangkat daerah yang diajukan dalam empat rancangan peraturan daerah (raperda) merupakan tindak lanjut atas amanat pemerintah pusat terkait reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran.

Hal itu disampaikan Kholilurrahman dalam agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai empat Raperda usulan bupati, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pamekasan, Rabu (25/2/2026).

“Usulan kebijakan penyederhanaan birokrasi adalah amanat pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi,” kata Kholilurrahman dalam rapat paripurna tersebut.

Menurut dia, kebijakan itu mengharuskan pemerintah daerah melakukan efisiensi birokrasi pada dua level, yakni level organisasi dan level jabatan.

Ia menjelaskan, langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan refocusing anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta regulasi turunan dari Kementerian Keuangan terkait efisiensi belanja dan penyesuaian transfer ke daerah.

“Kebijakan pusat ini berdampak signifikan terhadap pengurangan APBD. Maka penyederhanaan perangkat daerah merupakan respons kebijakan melalui efisiensi kelembagaan dan anggaran,” ujarnya.

Kholilurrahman mengatakan, penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan berpedoman pada Pemerintah Republik Indonesia melalui regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, termasuk analisis beban kerja dan efektivitas organisasi.

Ia menargetkan postur kelembagaan Pemkab Pamekasan menjadi lebih adaptif, optimal, dan efektif dalam tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik.

Selain perampingan struktur, Pemkab Pamekasan juga memastikan pengisian jabatan kepala perangkat daerah dilakukan berbasis sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Setiap pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi,” katanya.

Proses seleksi, lanjut dia, akan dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif oleh panitia seleksi independen dan profesional.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Pemkab Pamekasan juga mulai menerapkan manajemen talenta ASN secara bertahap.

Kebijakan itu mencakup pembentukan talent pool, pemetaan kompetensi, rencana suksesi jabatan, pengembangan kapasitas melalui pelatihan dan coaching, serta monitoring kinerja berkelanjutan.

Menurut Kholilurrahman, penerapan sistem merit dan manajemen talenta menjadi jaminan bahwa penempatan pejabat tidak didasarkan pada pertimbangan non-objektif.

“Dengan sistem merit yang kuat, profesionalisme birokrasi dapat terjaga dan praktik non-objektif dapat dicegah,” ujarnya.

Tags: Dinas Perikanan dan kelautanDPRD PamekasanPerampingan OPDPermen PAN RB
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version