Bupati Pamekasan Tegaskan Penyederhanaan Birokrasi Ikuti Amanat Presiden

Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi

Bupati Kholilurrahman usai agenda Penyampaian Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pamekasan, Rabu (25/2/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Bupati Pamekasan Kholilurrahman menegaskan kebijakan penyederhanaan perangkat daerah yang diajukan dalam empat rancangan peraturan daerah (raperda) merupakan tindak lanjut atas amanat pemerintah pusat terkait reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran.

Hal itu disampaikan Kholilurrahman dalam agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai empat Raperda usulan bupati, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pamekasan, Rabu (25/2/2026).

“Usulan kebijakan penyederhanaan birokrasi adalah amanat pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi,” kata Kholilurrahman dalam rapat paripurna tersebut.

Menurut dia, kebijakan itu mengharuskan pemerintah daerah melakukan efisiensi birokrasi pada dua level, yakni level organisasi dan level jabatan.

Ia menjelaskan, langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan refocusing anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta regulasi turunan dari Kementerian Keuangan terkait efisiensi belanja dan penyesuaian transfer ke daerah.

“Kebijakan pusat ini berdampak signifikan terhadap pengurangan APBD. Maka penyederhanaan perangkat daerah merupakan respons kebijakan melalui efisiensi kelembagaan dan anggaran,” ujarnya.

Kholilurrahman mengatakan, penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan berpedoman pada Pemerintah Republik Indonesia melalui regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, termasuk analisis beban kerja dan efektivitas organisasi.

Ia menargetkan postur kelembagaan Pemkab Pamekasan menjadi lebih adaptif, optimal, dan efektif dalam tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik.

Selain perampingan struktur, Pemkab Pamekasan juga memastikan pengisian jabatan kepala perangkat daerah dilakukan berbasis sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Setiap pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi,” katanya.

Proses seleksi, lanjut dia, akan dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif oleh panitia seleksi independen dan profesional.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Pemkab Pamekasan juga mulai menerapkan manajemen talenta ASN secara bertahap.

Kebijakan itu mencakup pembentukan talent pool, pemetaan kompetensi, rencana suksesi jabatan, pengembangan kapasitas melalui pelatihan dan coaching, serta monitoring kinerja berkelanjutan.

Menurut Kholilurrahman, penerapan sistem merit dan manajemen talenta menjadi jaminan bahwa penempatan pejabat tidak didasarkan pada pertimbangan non-objektif.

“Dengan sistem merit yang kuat, profesionalisme birokrasi dapat terjaga dan praktik non-objektif dapat dicegah,” ujarnya.

Exit mobile version