PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mulai menyiapkan dana untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) 2029.
Langkah itu disampaikan Bupati Pamekasan Kholilurrahman saat rapat paripurna DPRD, Rabu (11/2/2026), dalam penyampaian nota penjelasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif.
Salah satu raperda yang diajukan yakni pembentukan dana pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Sesuai ketentuan undang-undang, masa jabatan kepala daerah lima tahun. Dengan siklus itu, Pilkada berikutnya dilaksanakan pada 2029,” kata Kholilurrahman di hadapan anggota dewan.
Menurut dia, pengalaman Pilkada sebelumnya menunjukkan kebutuhan anggaran yang besar. Karena itu, dana perlu disiapkan secara bertahap setiap tahun.
“Persiapan dana dilakukan agar tidak memberatkan APBD pada tahun pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyisihan anggaran sudah mulai dihitung sejak tahun ini, meski besaran nominalnya belum ditetapkan.
“Nominalnya masih disusun Sekda bersama tim keuangan. Kalau sudah ada keputusan, nanti kami buka,” kata dia.
Kholilurrahman menegaskan anggaran Pilkada tidak bisa ditekan di bawah kebutuhan riil karena biaya penyelenggaraan sulit diprediksi sejak awal.
“Anggaran pilkada tidak bisa diturunkan. Harus cukup sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Dana Pilkada Kabupaten Pamekasan tahun 2024 lalu, dianggarkan Rp 50 miliar. Namun, KPU Pamekasan menghabiskan anggaran Rp 43 miliar. Ada kelebihan dana Rp 6,8 miliar usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Dana tersebut dikembalikan KPU Pamekasan ke Pemkab Pamekasan.
Selain dana persiapan Pilkada, pemerintah daerah juga mengusulkan tiga raperda lainnya, yakni transformasi digital, perubahan susunan perangkat daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.













