• Terkini
  • Trending
  • Semua
Minuman Beralkohol di Pamekasan Akan Dilegalkan

Minuman Beralkohol di Pamekasan Akan Dilegalkan

7 tahun lalu

Pelaku yang Habisi Nyawa Anaknya Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan

9 jam lalu

Bupati Pamekasan Upayakan Pilkades Digelar 2027

11 jam lalu

82 Desa Nikmati Air Bersih Bantuan BPBD Pamekasan

12 jam lalu

Alami Gangguan Jiwa Ibu Kandung Habisi Nyawa Anaknya

1 hari lalu

Bupati Pamekasan Mengajak Isi Kemerdekaan dengan Persatuan dalam Pembangunan

2 hari lalu
Setengah Merdeka

Setengah Merdeka

2 hari lalu

Inilah Daftar Harga Tembakau di Gudang Haji Her di Hari Pertama Buka

3 hari lalu
Teknologi di IBS PKMKK Berhasil Dorong Nalar Kritis Santri

Membuat Web Kebangsaan Jadi Cara Santri di Pamekasan Rayakan HUT ke-81 RI

3 hari lalu

Kukuhkan Paskibraka Pamekasan, Bupati Ingatkan Ancaman Lunturnya Nasionalisme

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Kunjungi Warga Perbaiki Jalan Swadaya di Proppo

4 hari lalu
Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

4 hari lalu

Warga Lawangan Daya Isap Sabu di Rumah Kosong

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Agustus 19, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Parlementaria

Minuman Beralkohol di Pamekasan Akan Dilegalkan

Revisi Perda Pemkab Pamekasan tentang larangan minuman beralkohol akan melegalkan penjualan minuman beralkohol di Pamekasan. Fraksi PKS tegas menolak revisi tersebut.

oleh Hasbi Amrullah
8 Januari 2020
in Parlementaria, Politik
12 1
0
Minuman Beralkohol di Pamekasan Akan Dilegalkan
0
SHARES
129
VIEWS

PAMEKASAN – Produk Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan nomor 18 tahun 2001 tentang larangan minuan keras akan direvisi. Hal ini berdasarkan rekomendasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Perda tersebut dianggap tidak memiliki sandaran hukum dan bertentangan dengan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah hanya punya kewenangan untuk pengendalian minuman beralkohol, bukan pelarangan minuman beralkohol. Arah dari revisi Perda tersebut, yakni pengendalian bukan pelarangan.

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Al Anwari saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2020) menjelaskan bahwa, frkasinya terang-terangan menolak rencana revisi Perda tersebut. Sebab, kemaslahatan Perda tersebut cukup besar dalam menanggulangi kemaksiatan di Kabupaten Pamekasan.

“Kalau direvisi, maka sama saja melegalkan penjualan minuman beralkohol di Pamekasan,”

Oleh sebab itu, Frkasi PKS bersama dengan para ulama dan tokoh masyarakat, akan bersama-sama menolak revisi Perda tersebut. Langkah tersebut sebagai bentuk konsistensi PKS dalam mengawal Kabupaten Pamekasan sebagai daerah yang menganut model Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbangsalam).

Lebih lanjut mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ciputat, Banten, Jawa Barat ini menambahkan, jika revisi terpaksa dilakukan, maka pihaknya akan mendesak Bupati Pamekasan agar tidak membuat peraturan yang melegalkan penjualan minuman beralkohol. Sebab, jika mengacu kepada isi Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, penjualan minuman beralkohol bisa dilakukan di hotel, bar, restoran yang memenuhi syarat undang-undang kepariwisataan.

“Aturannya masih ada peluang bahwa minuman beralkohol bisa dijual bebas. Ini yang tidak boleh terjadi di Pamekasan dan bupati harus tegas menyikapinya,” imbuh Al Anwari.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Wardah Syarifah sempat protes kepada Sekretariat Biro Hukum Pemprov Jawa Timur karena Perda larangan minuman beralkohol harus direvisi. Namun karena secara hukum harus diikuti, maka tidak ada cara lain kecuali mengikuti aturan yang sudah ada.

“Revisi Perda sudah final. Kalau tidak setuju dengan aturan yang lebih atas, maka judicial review undang-undang yang harus ditempuh,” terang Wardah, saat dihuhungi telpon selulernya.

Bahkan, imbuh Wardah, revisi Perda anti minuman beralkohol masuk dalam program prioritas Bapemperda DPRD Pamekasan untuk dituntaskan tahun 2020 ini.

Tags: Bupati PamekasanDPRD PamekasanFraksi PKSGerbangsalamPerda Miras
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version