Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan Belum Dapat Pendampingan

Dinas masih menunggu permintaan resmi karena lokasi kejadian di wilayah Sumenep

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pamekasan, Munapik.

PAMEKASAN, MADURANET — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pamekasan mengungkapkan, hingga saat ini belum melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh warga asal Prenduan, Kabupaten Sumenep, berinisial W terhadap wanita asal Pamekasan. Diketahui aksi bejat tersebut dilakukan di kota asal korban.

Kepala DP3AKB Pamekasan, Munapik, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima permintaan pendampingan resmi, baik dari keluarga korban maupun pihak kepolisian. Kerena mekanisme pendampingan dilakukan menunggu koordinasi antar instansi.

“Pendampingan dari kami biasanya dimintakan secara resmi, bisa dari Polres atau langsung dari pihak korban. Kami masih menunggu dan terus memantau perkembangannya,” ujar Munapik, Rabu (16/10/2025).

Ia menegaskan, bentuk pendampingan yang diberikan DP3AKB lebih berfokus pada aspek psikologis korban, bukan pada proses hukum.

“Pendampingan kami lebih ke psikologinya, bukan hukumnya. Kalau belum ada permintaan, kami belum bisa masuk secara langsung, tetapi kami tetap pantau prosesnya,” ujarnya.

Munapik menambahkan, koordinasi lintas daerah penting dilakukan untuk memastikan setiap korban kekerasan mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Kalau permintaan sudah masuk, kami siap turun langsung mendampingi korban,” katanya.

Selama tahun 2025, jelas Munapik, DP3AKB Pamekasan mencatat 15 kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah mendapat pendampingan. Kasus tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (3 kasus), kekerasan fisik (1), psikis (2), seksual (3), penelantaran (3), eksploitasi (1), dan perceraian (2).

“Semua kasus yang sudah mendapat pendampingan adalah laporan yang secara resmi dimintakan kepada kami. Prinsipnya, kami bekerja berdasarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum atau pihak korban,” kata Munafik.

Sementara itu, menurut keterangan Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam tahap penyidikan sampai saat ini.

“Untuk kasus yang terjadi di Pamekasan dan penangkapan pelaku di Pragaan Sumenep ini, masih dalam taham pengumpulan berkas untuk naik ke proses berikutnya,“ jelasnya.

Exit mobile version