Pelaku Curanmor di Pamekasan Ditangkap Warga, Polisi Amankan di Lokasi

Motor yang terparkir di pinggir jalan jadi sasaran, pelaku kini menjalani pemeriksaan.

Dokumentasi Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURANET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, mengatakan, RY ditangkap setelah aksinya diketahui warga saat mencuri sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan Raya Pasar Pao, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Kata IPDA Yoni Evan, pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya dibawa petugas ke Mapolres Pamekasan.

“Terduga pelaku mengincar sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi M 3690 PU yang diparkir di lokasi,” kata Yoni dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, modus yang digunakan pelaku adalah menyasar kendaraan di area publik yang minim pengawasan. Namun, aksi tersebut cepat diketahui warga setempat yang kemudian melakukan pengejaran, hingga akhirnya tertangkap di TKP.

“Petugas Satreskrim yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Evan.

Dari kejadian tersebut, pihaknya menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU sebagai barang bukti.

“Saat ini, RY masih diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Evan.

Dirinya mengimbau masyarakat, guna meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan di tempat umum dan ttidak main hakim sendiri meski berhasil mengamankan pelaku kejahatan.

Exit mobile version