Dua Kali Rencana Demo di Polres Pamekasan Batal

Laporan dugaan perusakan rumah warga Desa Plakpak tercatat di Polres Pamekasan sejak 6 Oktober 2026. Dua kelompok yang berencana berunjuk rasa memilih membatalkan aksi dan menempuh jalur audiensi.

Mapolres Pamekasan, Jalan Raya Nyalaran, Kowel, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

PAMEKASAN, MADURANET – Dua rencana aksi unjuk rasa di Mapolres Pamekasan,Madura,Jawa Timur, terkait dugaan perusakan rumah warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, batal digelar dalam beberapa hari terakhir.

Rencana demonstrasi pertama yang digagas Barisan Pemuda Revolusi (BAPER) pada Senin (12/10/2026) batal dilaksanakan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembatalan tersebut berkaitan dengan miskomunikasi antara pihak penyelenggara dan Polres Pamekasan. Aksi itu sempat disebut berpeluang dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya.

Rencana aksi kedua disampaikan JAKA JATIM Korda Pamekasan. Berdasarkan selebaran yang beredar di media sosial, kelompok tersebut berencana mengerahkan sekitar 100 orang ke Mapolres Pamekasan pada Kamis (15/10/2026) pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.00 WIB, aksi itu tidak terlihat berlangsung.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Lapangan JAKA JATIM Korda Pamekasan, Fajar, mengatakan, keputusan membatalkan demonstrasi diambil, setelah pihaknya berdiskusi dengan anggota organisasi di daerah dan pengurus pusat.

“Setelah berdiskusi dengan teman-teman JAKA JATIM, rencana aksi diganti dengan audiensi terlebih dahulu,” kata Fajar.

Meski memilih audiensi, Fajar menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan, kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, belum memberikan keterangan. Ia menyampaikan masih mengikuti kegiatan di Polda.

”Maaf mas, saya di Polda sampai besok,” singkat Evan.

Kasus ini menjadi sorotan setelah warga mengaku mengalami ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah. Namun, berdasarkan dokumen yang tersedia, laporan yang dapat dipastikan tercatat di kepolisian adalah dugaan tindak pidana perusakan.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diperoleh, seorang warga inisial WS, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan ke Polres Pamekasan, pada (6/10/2026) sekitar pukul 00.53 WIB.

Peristiwa yang dilaporkan, disebut terjadi di rumah pelapor di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 12.56 WIB.

Dalam dokumen tersebut, terlapor dengan inisial B dan sejumlah pihak lainnya. Laporan itu tercatat sebagai, dugaan tindak pidana perusakan dengan rujukan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version