PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan menetapkan DA (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya, yang terjadi di Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Senin (17/8/2026).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Korban diduga ditusuk menggunakan pisau dapur sepanjang sekitar 33 sentimeter.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka robek, di antaranya pada bahu kiri, punggung dan pinggul. Korban sempat dilarikan ke RSUD Smart Pamekasan, namun nyawanya tidak tertolong.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun untuk sementara tidak dilakukan penahanan,” kata Yoyok saat pers Rilis di Ruang Reskrim Polres Pamekasan, Selasa (18/8/2026).
Sejak diamankan pada Senin (17/8/2026), penyidik juga belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap DA. Kondisi tersangka dinilai belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka belum bisa kami periksa. Dia masih nyebut-nyebut nama anaknya,” ujar Yoyok.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap DA. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan dan sebelumnya pernah menjalani perawatan pada 2020.
Untuk memastikan kondisi tersebut, DA akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang, untuk menjalani observasi selama sekitar lima hingga 10 hari.
“Hasil observasi ini nantinya menjadi bahan kami untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan atau tidak,” katanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau dapur yang diduga digunakan dalam kejadian serta pakaian milik korban.
Setelah hasil pemeriksaan dan visum diterima, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres Pamekasan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Pamekasan terkait penanganan DA. Jika pihak keluarga nantinya tidak mampu merawat yang bersangkutan, penanganan dapat dilimpahkan ke UPT yang berada di Sidoarjo atau Pasuruan.













