PAMEKASAN, MADURANET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengungkap, penggeledahan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pamekasan itu, merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Telaga, Pegantenan Barat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, tim penyidik pada Rabu (5/8/2026) menggeledah dua lokasi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan, yakni Bagian Perekonomian dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Telaga Pegantenan Barat,” kata Ali Munip, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp 3,7 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Adapun nilai kontrak fisik pekerjaan sekitar Rp 2,9 miliar dengan masa pelaksanaan Agustus hingga November. Namun, proyek tersebut mengalami putus kontrak sebelum pekerjaan selesai.
“Dari nilai kontrak tersebut, pemerintah diketahui telah membayarkan sekitar Rp 1,8 miliar kepada pelaksana pekerjaan,” tambah dia.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu kotak dokumen dari dua lokasi yang akan dipelajari untuk mendalami perkara.
“Kami mengamankan satu kotak dokumen yang nantinya akan diteliti dan dijadikan bahan pendalaman penyidikan,” ujarnya.
Ali menegaskan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi dari unsur pemerintah maupun pihak swasta berdasarkan dokumen yang telah diperoleh.
Sebelumnya, tim Kejari Pamekasan juga menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Selasa (4/8/2026), sebelum melanjutkan penggeledahan di Bagian Perekonomian Setda sehari berikutnya.
Sekretaris Daerah Pamekasan Taufikurrachman memastikan pemerintah daerah bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Mereka mencari data tambahan dan kami layani. Kami sebagai sesama instansi pemerintah saling menghormati tugas masing-masing,” kata Taufik.
Ia menambahkan, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Kejari Pamekasan.
“Sebelumnya kami merasa tidak ada masalah. Namun hasil akhirnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk menyimpulkan dan mengambil keputusan,” pungkasnya.
