Warga Miskin di Pamekasan Bingung dan Merasa Ditinggalkan Sistem

Petugas desa sebut perubahan data rumit, warga diminta ajukan mandiri

Ersam saat ditemui usai mencari rumput di ladang, Rabu (14/1/2026).

PAMEKASAN, MADURANET — Seorang warga di Kabupaten Pamekasan mengaku kesulitan mengubah status desil kesejahteraan, bahkan diminta melakukannya secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Hal tersebut dialami Ersam, warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru. Setelah mengetahui dirinya tercatat masuk kelompok desil 6–10 atau kategori mampu, Ersam melalui keluarganya mencoba melakukan pengajuan perubahan data ke pemerintah desa.

Namun, jawaban yang diterima justru di luar dugaan. “Katanya sulit, disuruh coba ubah sendiri lewat aplikasi,” ujar Ersam menirukan penjelasan petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIGS-NG) desa, Rabu (14/1/2026).

Padahal, Ersam mengaku awam terhadap teknologi dan administrasi. Ia sehari-hari bekerja sebagai petani tembakau dan buruh serabutan dengan penghasilan tidak menentu. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan status kesejahteraan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sebelumnya, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pamekasan, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa warga yang masuk desil 6 hingga 10 secara sistem dikategorikan sebagai kelompok mampu dan otomatis tidak berhak menerima bantuan sosial.

“Penetapan desil itu berdasarkan survei 39 variabel. Kalau faktanya kurang mampu tapi masuk desil 6–10, bisa karena kesalahan manusia atau sistem,” kata Lukman.

Ia menyebut terdapat dua jalur pengajuan perubahan data, yakni melalui pemerintah desa atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Namun, perubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.

“Harus menunggu sekitar tiga bulan. Desa hanya mengajukan, keputusan tetap di pusat,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan keresahan di masyarakat, terutama setelah banyak kepesertaan BPJS Kesehatan berubah menjadi nonaktif karena status desil.

Kepala Desa Tegangser Laok, Hamid, saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, Rabu (14/1/2026), membenarkan adanya kebingungan di tingkat masyarakat.

“Kami siap melayani pengajuan perubahan data. Kadang memang ada salah paham antara perangkat dan warga,” kata Hamid.

Menurut dia, banyak warga berharap perubahan desil bisa dilakukan secara cepat, padahal terdapat tahapan dan prosedur yang harus dilalui.

“Setelah desa mengajukan, tetap harus menunggu sekitar tiga bulan. Desa tidak punya kewenangan memutuskan perubahan desil,” ujarnya.

Dirinya bercerita, ketidak sesuaian data sudah pernah ia tanyakan ke pihak PKH. Namun hal tersebut terjadi murni diluar dugaan petugas saat melakukan groundchek.

”Mereka bilang kalau saat mendata masih kurang mamapu, tapi setelah keluar hasil mereka sudah kaya,” ujarnya.

Hamid juga mengakui perubahan status BPJS ke nonprioritas menjadi persoalan serius di lapangan. Bahkan, ada warga yang terpaksa pulang saat hendak berobat ke puskesmas karena tidak mampu membayar biaya pelayanan.

“Pernah ada warga datang ke puskesmas, BPJS-nya mati, akhirnya pulang karena tidak kuat bayar Rp 100.000,” ungkapnya.

Exit mobile version