PAMEKASAN, MADURANET – Direktur CV Dzarrin Putra Utama berinisial M telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
M sebelumnya dijemput paksa polisi di wilayah Gresik, Selasa (11/8/2026), setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi tanpa memberikan alasan yang jelas.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, M dipulangkan setelah penyidik selesai meminta keterangannya. Pemulangan dilakukan pada hari yang sama setelah M menjalani pemeriksaan.
“Ya, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah dipulangkan setelah selesai dimintai keterangan karena kapasitasnya saat ini masih sebagai saksi,” kata Yoni, Jumat (14/8/2026).
Menurut Yoni, direktur CV Dzarrin Putra Utama tersebut bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, M dijemput di sebuah perumahan di Gresik sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan kami bawa dari Gresik karena dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas,” kata Yoyok.
Yoyok menegaskan, status hukum M hingga kini masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan M dibutuhkan karena perusahaan yang dipimpinnya merupakan pelaksana proyek Jalan Telaga berdasarkan kontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan.
“Status yang bersangkutan sebagai saksi, sekali lagi bukan sebagai tersangka,” ujarnya.
Polisi, kata Yoyok, akan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk dari unsur pemerintah. Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Pamekasan.
“Pasti pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut akan kami lakukan pemanggilan,” tutupnya.
