Tomas Palengaan Datangi Pendopo Bupati Nyatakan Penolakan Pembangunan Indomaret

Pemkab Pamekasan akan menerbitkan SP1 karena pembangunan Indomaret dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan, termasuk PBG.

Rombongan tokoh masyarakat menyampaikan permintaan kepada Bupati Pamekasan Kholilurrahman.

PAMEKASAN, MADURANET – Tiga tokoh mewakili sejumlah ulama Kecamatan Palengaan, mendatangi Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Selasa (6/10/2026). Ketiganya menyampaikan penolakan terhadap pembangunan gerai Indomaret di Desa Pana’an, Kecamatan Palengaan.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani 14 tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Palengaan. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan meninjau kembali, serta mencabut izin pendirian dan operasional ritel modern tersebut.

Muhdlar Abdullah, perwakilan tokok masyarakat mengatakan, pembangunan Indomaret di Desa Pana’an kembali dikerjakan. Padahal sebelumnya sudah distop oleh masyarakat setempat karena menimbulkan keresahan.

“Beberapa hari yang lalu di lapangan ada kegiatan lagi. Tentu kami yang dulu ikut serta mempunyai atensi untuk tidak melanjutkan kegiatan pekerjaan itu, merasa punya tanggung jawab moral sekaligus merasa terganggu pikirannya,” kata Muhdor.

Mantan anggota DPRD Pamekasan asal Partai Bulang Bintang ini menambahkan, para tokoh masyarakat memilih menempuh jalur dialog, dan mengedepankan pendekatan akhlakul karimah. Karena itu, pihaknya datang ke pendopo, untuk menyerahkan surat pernyataan dan meminta pemerintah menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Dalam surat itu, para tokoh masyarakat menilai keberadaan ritel modern, berpotensi mengganggu pengembangan ekonomi kerakyatan di Palengaan. Mereka mendorong kawasan tersebut dikembangkan sebagai sentra UMKM, ritel lokal, jasa transportasi dan ekspedisi, pertanian, serta industri rumahan.

Mereka juga meminta Pemkab Pamekasan mempertimbangkan aspirasi tersebut berdasarkan prinsip musyawarah, keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Dalam poin terakhir, mereka menyatakan tidak bertanggung jawab apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dan kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menanggapi hal itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan pembangunan Indomaret tersebut sebelumnya memang pernah dihentikan, setelah pihaknya meminta aktivitas pembangunan dihentikan. Namun, aktivitas kembali berjalan beberapa hari sebelum audiensi.

“Dulu memang pernah kita bertemu silaturahmi terkait pendirian Indomaret, dan keputusannya saya mengimbau kepada pihak Indomaret agar distop dulu. Alhamdulillah sempat berhenti beberapa bulan, sekitar dua bulan lebih. Namun beberapa hari yang lalu dimulai kembali,” ujar Kholilurrahman.

Pemkab kemudian melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan pembangunan. Sekretaris Daerah, Taufikurrahman menyampaikan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum terbit.

Atas kondisi tersebut, Pemkab Pamekasan akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama, kepada pihak Indomaret untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Langkah itu menjadi bagian dari prosedur sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.

“Hari ini akan menerbitkan Surat Peringatan Pertama, SP1, yang kita berikan kepada Indomaret untuk menghentikan aktivitas di sana karena dari beberapa penilaian dan evaluasi kami, PBG-nya belum terbit,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, proses penghentian tidak bisa dilakukan secara langsung, karena pemerintah harus mengikuti tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Jika SP1 tidak diindahkan, proses akan dilanjutkan dengan SP2 hingga penyegelan.

Ia menjelaskan, tahapan tersebut penting karena kewenangan perizinan usaha saat ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Untuk usaha berisiko rendah seperti waralaba, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, pengusaha tetap harus memenuhi persyaratan lain, termasuk kesesuaian tata ruang, PBG, dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“Kalau misalkan nanti sampai ke keputusan penyegelan, SOP ini harus kita tempuh. Karena penyegelannya bukan Pemkab yang nanti, tetapi melalui mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Exit mobile version