PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama para pengusaha rokok dan tembakau Pamekasan, Madura, terus mematangkan persiapan keberangkatan ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) kelas III dan usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tembakau Madura.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan yang keempat kalinya di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Rabu (3/6/2026).
Rencananya, delegasi Madura akan menemui Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna menyampaikan sejumlah usulan yang dinilai dapat menjadi solusi bagi industri hasil tembakau di Pulau Garam.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan, usulan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga keberlangsungan industri rokok lokal, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini masih marak.
“Kami berharap peredaran rokok di Madura bisa lebih mendekati ketaatan terhadap peraturan dan undang-undang. Bahkan saya menjamin, apabila aspirasi ini dikabulkan, tidak akan ada lagi rokok bodong jika SKM kelas III diberlakukan khusus di Madura, dengan pemasaran secara nasional,” kata Kholilurrahman.
Menurut dia, konsep yang akan dibawa ke pemerintah pusat adalah pemberlakuan SKM kelas III dengan skema khusus berbasis KEK untuk Madura sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, bupati juga meminta adanya tim khusus yang bertugas mengoordinasikan komunikasi dengan pemerintah pusat selama proses audiensi berlangsung.
Ia menilai koordinasi yang baik diperlukan agar seluruh aspirasi pengusaha rokok dan petani tembakau Madura dapat tersampaikan secara utuh.
“Kita butuh koordinator lapangan yang mengatur komunikasi dengan Jakarta. Nanti saya minta satu orang yang bisa ikut membersamai tim sehingga apa yang kita bicarakan di Jakarta bisa mewakili semuanya,” ujarnya.
Tim yang akan berangkat ke Jakarta terdiri dari sejumlah tokoh pengusaha rokok dan tembakau Madura. Mereka di antaranya Alvian Jawara sebagai koordinator, Holili, Haji Saleh, Fathorrahman, serta sejumlah diikuti sejumlah pengusaha rokok di Pamekasan.
Salah satu pengusaha rokok, Fathor Rosi, mengatakan gagasan pembentukan KEK tembakau dan usulan SKM kelas III mengemuka setelah muncul pernyataan pemerintah pusat mengenai tingginya tarif cukai hasil tembakau.
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan ruang tumbuh bagi industri rokok lokal Madura.
“Kami para pengusaha sepakat tarif cukai SKM ini berada di kisaran Rp 250 sampai Rp 300. Kalau Rp 400 masih tergolong tinggi. Tapi yang paling penting, kita harus menyiapkan argumentasi dan rasionalisasi yang kuat berdasarkan kemampuan riil pengusaha Madura,” kata Rosi.
Ia menambahkan, jika usulan tarif tersebut tidak dapat diterima pemerintah pusat, maka harus ada alternatif kebijakan lain yang dapat meringankan beban industri rokok lokal.
Karena itu, para pengusaha berencana menyusun profil industri hasil tembakau Madura sebagai bahan pendukung dalam pembahasan di Jakarta.
Sementara itu, Alvian Marsuto menegaskan para pengusaha Madura tidak menolak keberadaan SKM kelas III. Namun, mereka mengusulkan agar kebijakan tersebut diberlakukan secara khusus di Madura sebagai sentra terbesar penghasil tembakau.
“Yang kami mohon adalah SKM kelas III itu berlaku khusus di Madura. Karena Madura adalah daerah penghasil tembakau, sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Alvian.
Ia menilai selama ini nilai ekonomi industri rokok justru lebih banyak dinikmati daerah lain yang bukan sentra produksi tembakau.
Padahal, lanjut dia, Madura dan sejumlah daerah penghasil tembakau lainnya menjadi penopang utama bahan baku industri hasil tembakau nasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menyatakan pihaknya mendukung upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan masyarakat Madura, dengan catatan, seluruh usulan yang dibawa ke pemerintah pusat didukung data dan kajian yang kuat.
“Intinya kami mendukung. Tetapi konsep yang diajukan harus realistis, ada kajian, ada data, ada fakta dan alasan yang bisa diterima pemerintah pusat. Yang dibutuhkan nanti di Komisi XI adalah data yang valid,” kata Novian.
Menurut dia, pengusaha perlu menyusun rincian harga pokok produksi secara realistis, mulai dari biaya tembakau, bahan baku pendukung, hingga harga jual produk di pasaran.
Forum finalisasi aspirasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Pamekasan Taufikurrachman dan dihadiri sejumlah pengusaha rokok, petani tembakau, serta perwakilan Bea Cukai Madura sebagai bagian dari persiapan audiensi ke Jakarta dalam waktu dekat.
