PAMEKASAN, MADURANET – Sengketa lahan yang melibatkan lembaga pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kali ini, konflik terjadi di lahan yang digunakan oleh Yayasan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden.
Ahli waris pemilik lahan, Siti Nurul Aini Siska, menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui somasi tidak membuahkan hasil.
Saat ditemui di Polres Pamekasan, Selasa (2/6/2026), Siska mengaku kecewa karena dua kali somasi yang telah dilayangkan kepada pihak yayasan tidak mendapatkan tanggapan.
“Langkah saya selanjutnya mengadukan secara resmi tindak pidana dan perdata terkait dugaan penyerobotan lahan, penipuan, penggelapan, serta pemalsuan isi dokumen,” kata Siska.
Menurut dia, lahan yang saat ini digunakan untuk aktivitas pendidikan tersebut merupakan milik keluarganya yang berasal dari warisan kakeknya, Matirap Pak Sakidin.
Siska menjelaskan, sekitar 55 tahun lahan itu digunakan untuk kepentingan pendidikan. Namun, belakangan muncul klaim bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh Perserikatan Perguruan Muhammadiyah Laden Bhayangkara.
Padahal, kata dia, hingga saat ini pihak keluarga tidak pernah menemukan bukti sah yang menunjukkan adanya transaksi jual beli, hibah, maupun wakaf atas lahan tersebut.
“Kami sebagai ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam yayasan, tidak pernah diundang dalam musyawarah, dan tidak pernah diajak membicarakan status tanah itu. Tiba-tiba muncul klaim bahwa lahan tersebut sudah dibeli,” ujarnya.
Siska mengungkapkan, persoalan itu mulai mencuat ketika dirinya meminta pihak yayasan memperbaiki kamar mandi yang berada di dekat area makam keluarga.
Permintaan tersebut, menurutnya, telah disampaikan sejak empat tahun lalu. Namun hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti.
“Selama empat tahun terakhir kami menegur, tetapi tidak pernah diindahkan. Tidak pernah ada upaya dari mereka untuk menunjukkan itikad baik,” katanya.
Merasa tidak mendapat respons, pihak keluarga kemudian melayangkan somasi secara bertahap. Ia memaparkan, somasi pertama dikirim sekitar enam bulan lalu. Selanjutnya somasi kedua dilayangkan pada April 2026.
“Somasi pertama sudah kami layangkan sekitar enam bulan lalu, kemudian somasi kedua sekitar satu bulan yang lalu, tepatnya pada April. Sampai sekarang tidak ada respons,” ungkapnya.
Siska menegaskan, keluarga memiliki sejumlah dokumen yang diyakini menjadi bukti kuat kepemilikan lahan seluas sekitar 700 meter persegi tersebut.
Di antaranya, lanjut dia, berupa dokumen Letter C atas nama kakeknya. Juga, berdasarkan penelusuran keluarga, tidak ditemukan perubahan data kepemilikan dalam buku besar desa selama puluhan tahun.
“Kami memiliki bukti Letter C atas nama kakek kami. Dalam buku desa juga tidak ditemukan perubahan data selama kurang lebih 55 tahun,” katanya.
Karena itu, pihak keluarga memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sebagai langkah terakhir untuk mencari kepastian status lahan.
“Ini jalan terakhir yang kami tempuh karena berbagai upaya sebelumnya tidak pernah mendapatkan respons,” tegas Siska.
