Pengusaha Tembakau dan Rokok Madura Ingin Cukai SKM Golongan Tiga hanya di Madura Saja

Pelaku industri hasil tembakau menilai kebijakan khusus dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Pulau Madura.

Owner CV Jawara Internasional Djaya Marsuto, Alfianto, saat ditemui usai kegiatan di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Rabu (3/6/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Pengusaha rokok dan tembakau Madura menegaskan tidak menolak rencana penerapan Sigaret Kretek Mesin (SKM) kelas III. Namun, mereka mengusulkan agar kebijakan tersebut diberlakukan secara khusus di Madura sebagai salah satu sentra penghasil tembakau terbesar di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Owner CV Jawara Internasional Djaya, Alfian Marsuto, dalam forum silaturahmi pengusaha rokok dan tembakau Pamekasan bersama Bupati di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Rabu (3/6/2026).

Alfian menyampaikan, muncul anggapan seolah-olah pengusaha Madura menolak keberadaan SKM kelas III. Padahal, menurut dia, yang diperjuangkan para pelaku usaha adalah skema pemberlakuan khusus yang dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi daerah penghasil tembakau.

“Kami tidak menolak SKM kelas III. Dicatat, pengusaha Madura tidak menolak SKM kelas III. Yang kami mohon, SKM kelas III itu berlaku khusus di Madura,” kata Alfianto.

Menurut dia, usulan tersebut didasarkan pada posisi Madura sebagai salah satu  dari lima daerah penghasil tembakau utama nasional. Karena itu, kebijakan afirmatif dinilai wajar diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Indonesia yang memiliki perlakuan fiskal khusus, seperti Batam yang mendapatkan sejumlah insentif terkait pajak dan aktivitas ekonomi.

“Kalau daerah lain bisa mendapatkan kebijakan khusus karena karakteristik ekonominya, kenapa Madura sebagai penghasil tembakau tidak bisa mendapatkan afirmasi yang sama?” ujarnya.

Alfianto menilai selama ini keuntungan besar industri rokok justru banyak dinikmati daerah yang bukan sentra produksi tembakau. Padahal, menurutnya bahan baku utama industri hasil tembakau berasal dari daerah seperti Pulau Madura, Jember (Jawa Timur), Temanggung (Jawa Tengah), Pulau Lombok (Nusa Tenggara Barat), dan Deli (Sumatera Utara).

“Tembakaunya dari Madura dan daerah penghasil lainnya. Tetapi daerah yang menikmati nilai ekonominya justru banyak yang bukan penghasil tembakau utama,” kata dia.

Menurutnya, pemberlakuan SKM kelas III secara khusus di Madura berpotensi meningkatkan daya saing industri rokok lokal, memperluas lapangan kerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.

Selain itu, tegas dia, para pengusaha juga tengah menyusun sejumlah skema pengaturan agar kebijakan tersebut tepat sasaran, termasuk kemungkinan pembatasan penerima manfaat berdasarkan usia perusahaan atau kriteria tertentu.

“Usulan tersebut nantinya akan dibawa dalam audiensi dengan pemerintah pusat, termasuk Komisi XI DPR RI, Bea Cukai dan Kementerian Keuangan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menyatakan pihaknya mendukung setiap gagasan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan masyarakat Madura.

Namun, ia menekankan bahwa seluruh usulan harus dibangun di atas kajian yang kuat serta didukung data yang valid agar dapat diterima pemerintah pusat.

“Intinya kami mendukung. Tetapi konsep yang diajukan harus realistis, ada kajian, data, fakta, dan alasan yang bisa diterima pemerintah pusat,” kata Novian.

Menurut dia, salah satu hal yang perlu disiapkan adalah perhitungan harga pokok produksi secara rinci, mulai dari biaya tembakau, bahan baku pendukung, hingga harga jual rokok di pasaran.

Data tersebut, kata Novian, akan menjadi dasar penting dalam menjelaskan alasan pengajuan tarif cukai tertentu maupun usulan pemberlakuan SKM kelas III khusus di Madura.

“Kalau diusulkan misalnya cukai Rp 250, harus ada data yang menjelaskan mengapa angka itu realistis. Jadi pemerintah pusat bisa melihat dasar pertimbangannya,” ujarnya.

Novian menambahkan, usulan pemberlakuan khusus di Madura juga perlu dilengkapi argumentasi yang kuat dari aspek keadilan ekonomi dan pengembangan daerah penghasil tembakau.

“Yang diperlukan nanti adalah data valid dan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau itu lengkap, tentu akan menjadi bahan pertimbangan yang kuat,” tuturnya.

Selain usulan SKM kelas III, forum tersebut juga membahas gagasan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tembakau Madura yang nantinya akan diajukan melalui Dewan Ekonomi Nasional sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembentukannya.

Exit mobile version