PAMEKASAN, MADURANET – Sengketa lahan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden, Kabupaten Pamekasan, terus bergulir. Ahli waris pemilik lahan menyatakan akan menempuh jalur hukum, pihak Muhammadiyah menegaskan bahwa tanah tersebut telah berstatus sah melalui proses jual beli.
Tim Hukum Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pamekasan, Ainor Ridha, mengatakan pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa status tanah sudah beralih dari pemilik awal kepada pihak lain sebelum akhirnya dihibahkan kepada Muhammadiyah.
“Kami memiliki bukti lengkap terkait status lahan tersebut. Di data desa juga sudah berubah. Dari yang awalnya tanah milik kakeknya, sudah beralih karena jual beli, dibeli tahun 1985, lalu pihak yang membeli menghibahkan kepada Muhammadiyah atau yayasan,” kata Ainor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2026) malam.
Menurut dia, perubahan status tanah tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen Letter C yang tersimpan di pemerintah desa.
“Coba dicek di Letter C-nya. Di sana sudah ada keterangan dijual dan beralih ke Letter C nomor 923 kalau tidak salah. Itu bisa dicek langsung ke desa,” ujarnya.
Ainor menyayangkan langkah ahli waris yang berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan seharusnya tetap menjadi pilihan utama.
“Sepanjang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentu itu lebih baik,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihak yayasan selama ini telah berupaya membangun komunikasi dengan keluarga ahli waris, termasuk menindaklanjuti keberatan terkait keberadaan kamar mandi yang berada di dekat area makam keluarga.
“Kami sudah beberapa kali berusaha berkomunikasi dengan keluarga. Bahkan kamar mandi yang berada dekat makam keluarga sudah kami geser lokasi pembangunannya. Menurut kami itu sudah tidak mengganggu dan kami sudah mengikuti saran yang disampaikan,” ujarnya.
Namun, kata Ainor, keterbatasan lahan membuat yayasan tidak memiliki banyak pilihan untuk memindahkan fasilitas tersebut ke lokasi lain.
“Memang sudah tidak ada lahan lagi untuk pembangunan kamar mandi itu,” katanya.
Meski demikian, Muhammadiyah menyatakan siap apabila sengketa tersebut akhirnya diselesaikan melalui proses hukum.
“Kami siap apabila memang harus menempuh jalur hukum. Namun kami sangat menyayangkan apabila persoalan ini harus sampai ke tahap tersebut,” kata Ainor.
Sebelumnya, ahli waris pemilik lahan, Siti Nurul Aini Siska, menyatakan akan melaporkan dugaan penyerobotan lahan, penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen ke Polres Pamekasan.
Nurul mengklaim lahan seluas sekitar 700 meter persegi yang saat ini digunakan untuk aktivitas pendidikan tersebut merupakan warisan keluarganya dari Matirap Pak Sakidin.
Ia juga mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak yayasan, namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Kami memiliki bukti Letter C atas nama kakek kami. Dalam buku desa juga tidak ditemukan perubahan data selama kurang lebih 55 tahun,” Pungkas Nurul.
