PAMEKASAN, MADURANET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap kasus produksi bahan peledak ilegal di wilayah Kecamatan Palengaan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan petasan siap edar serta bahan baku peledak.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek.
“Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu (dua hari lalu) sekitar pukul 23.20 WIB,” kata Evan, Jumat (20/3/2026).
Saat penggerebekan, petugas mendapati para pelaku tengah membuat petasan. Polisi kemudian mengamankan satu tersangka berinisial M (22), warga Dusun Masaran. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga telah mengantongi identitas empat pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yakni ME (25) sebagai pemilik dan penyandang dana, serta S (27), MU (25), dan E (20) sebagai pembuat,” ujar Evan.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 2.800 butir mercon, 296 mercon jenis bawang, 44 petasan sreng dor, serta 5,9 kilogram bubuk mesiu.
Selain itu, pihaknya mengamankan balon udara siap pakai, sumbu, arang bubuk, alat potong, timbangan, serta belasan rim kertas yang digunakan sebagai pembungkus.
“Para pelaku memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan maupun digunakan sendiri,” ungkap Evan.
Atas perbuatannya, terangnya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini kami tangani serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” katanya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang terlibat.













