PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memusnahkan 2.937 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, Senin (9/2/2026). Pemusnahan dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan sebagai upaya menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan aparat dari sejumlah operasi penyakit masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Pamekasan Kompol Hery Setyo Susanto mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai hampir 3.000 botol.
“Sebanyak 2.937 botol miras berbagai jenis hasil razia kami musnahkan hari ini,” ujarnya.
Botol-botol itu dihancurkan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan yang lansung disaksikan jajaran Forkopimda setempat.
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyampaikan, langkah tersebut menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah tidak memberi toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol, terlebih menjelang Ramadhan.
“Kita tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun kepada penjual miras,” kata Kholilurrahman.
Menurut dia, miras membawa banyak dampak negatif, mulai dari merusak kesehatan, menurunkan produktivitas, hingga memicu kriminalitas dan konflik sosial, terutama di kalangan anak muda.
Ia menekankan, pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan simbol komitmen penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
“Ini bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial dan melindungi generasi penerus,” ujarnya.
Selain penindakan, pihaknya juga mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan pengawasan bersama, melibatkan keluarga, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat.
Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, ia berharap lingkungan Pamekasan semakin bersih dari peredaran miras sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih tenang dan aman.













