PAMEKASAN, MADURANET – Seorang pria diduga maling motor ditangkap warga di Dusun Capak, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jumat (23/1/2026) sore.
Penangkapan itu bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion milik Ferizal Mustofa (24), warga Dusun Asroji, Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, yang bekerja di kantor SPPG, Desa Ponteh.
Moh Halili, warga Ponteh yang istrinya juga bekerja di SPPG, mengatakan, motor milik korban hilang saat diparkir di halaman kantor.
“Korban dipanggil atasannya ke dalam kantor SPPG. Sebelumnya motornya diparkir di halaman. Saat keluar, motornya sudah raib,” kata Halili.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada pagi hari. Setelah menyadari motornya hilang, korban sempat mengecek rekaman CCTV, lalu melapor ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.
“Korban atas nama Ferizal Mustofa, 24 tahun, warga Desa Pagendingan, Galis,” kata Evan, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 09.36 WIB di halaman kantor SPPG, Dusun Karang Panasan, Desa Ponteh, Kecamatan Galis.
Sepeda motor yang dicuri, lanjut Evan, adalah Yamaha Vixion tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi M 5611 WI atas nama Juhri.
“Pelapor memarkirkan kendaraannya di halaman kantor SPPG. Saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada,” ujarnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan warga di Desa Pandan. Ia menginformasikan, pelaku diketahui berinisial HU, warga Dusun Ambet Timur, Desa Ambet, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
“Pelaku diamankan warga, kemudian anggota SPKT dan Reskrim Polsek Galis mendatangi lokasi. Karena hampir diamuk massa, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Galis untuk diamankan,” katanya.
Selanjutnya, kata Evan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit I Pidum Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya memaparkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi M 5611 WI.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 487 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian,” tutup Evan.
