• Terkini
  • Trending
  • Semua
Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar Ani Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar Ani Divonis 4 Tahun 6 Bulan

6 tahun lalu

1.384 Jemaah Pamekasan Raih Predikat Haji Pemkab Ajak Mereka Jadi Teladan Masyarakat

2 hari lalu

DBHCHT Pamekasan Turun 50 Persen, BLT 2026 Hanya Cukup untuk Buruh Rokok

2 hari lalu

Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

3 hari lalu

Setengah Ons Narkoba Jerat Tiga Tersangka di Pamekasan

3 hari lalu

Pamekasan Raih Penghargaan SDM Kesehatan Terbaik se-Jawa Timur, Geser Surabaya dari Posisi Puncak

3 hari lalu

Program Rutin Pamekasan Bersih Bakal Diperluas ke Seluruh Kecamatan

3 hari lalu

Sistem Buka Tutup Jalan Raya Tangkel Berakhir Hingga Minggu Depan

3 hari lalu

IBS PKMKK dan Desa Lancar Mulai Survei Calon Lahan Wisata Edukatif-Religius

4 hari lalu

Polemik PT KAI dengan Pemilik Warung Makan di Pamekasan akan Berlanjut ke Polda Jatim

4 hari lalu

PCNU Pamekasan: Penggunaan APBN untuk Kurban Dibolehkan, Asal Tak Ganggu Kepentingan Publik

4 hari lalu

Desa Lancar Proyeksikan IBS PKMKK Jadi Kawasan Wisata Edukatif-Religius di Pamekasan

4 hari lalu

Sekda Sumenep Terima Silaturahmi IPNU-IPPNU, Bahas Sinergi Pendidikan hingga Ekonomi Kreatif Pelajar

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Senin, Juni 22, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar Ani Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Terpidana memalsukan tanda tangan penarikan uang dan merayu calon nasabah dalam menjalankan modusnya.

oleh Hasbi Amrullah
9 Juli 2020
in Hukum, Peristiwa
25 0
0
Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar Ani Divonis 4 Tahun 6 Bulan
3
SHARES
250
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pameksan, Jawa Timur, memutuskan Ani Fatini, terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan sebesar Rp 7,7 miliar, dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Selasa (7/7/2020).

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Lingga Setiawan dan dua hakim anggota, Dony Hardiyanto dan Fidiawan Satriantoro.

Lingga mengungkapkan, terdakwa terbukti melanggar hukum pasal 374 KUHP. Ani Fatini menerima atas putusan tersebut.

Ani menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar. Sebagian uang tersebut sudah dikembalikan kepada bank dan kepada nasabah. Jumlahnya sebesar Rp 2,9 miliar lebih.

Sisanya Rp 4,7 miliar, dihitung menjadi kerugian pihak bank dalam perkara ini.

Terdapat dua cara yang  dilakukan perempuan yang dikenal glamor ini dalam menjalankan kejahatannya. Pertama, dengan memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan uang. Kedua dengan cara merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim. Untuk membuat orang tertarik menjadi nasabah, terpidana mengiming-imingi hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga. Namun uang yang seharusnya ditabung di bank, dimanfaatkan untuk keperluan terpidana.

Kasus raibnya uang nasabah ini, mulai terendus pada bulan pertengahan tahun 2018 lalu. Di antara uang yang raib adalah Dana Desa (DD), mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Sejak saat itu, pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.

Tags: Ani FatiniBank JatimKejari PamekasanPenggelapanPN Pamekasanpolres Pamekasan
Share3TweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version