PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menggulirkan program fasilitasi uji tar dan nikotin gratis bagi industri hasil tembakau (IHT) di wilayah setempat.
Program yang telah berjalan selama dua tahun terakhir itu merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung perkembangan industri rokok legal di Kabupaten Pamekasan.
Kepala Bidang Industri Disperindag Pamekasan Khoirul Komar, mengatakan program tersebut lahir dari keinginan pemerintah untuk mengembalikan manfaat DBHCHT kepada para pelaku industri yang selama ini berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui sektor cukai.
“Ini salah satu program DBHCHT yang sudah berjalan sejak 2025. Jadi hasil yang berasal dari pengusaha rokok dikembalikan lagi kepada mereka dalam bentuk program yang mendukung pengembangan usaha,” kata Komar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, program tersebut secara khusus menyasar industri hasil tembakau yang telah beroperasi secara resmi dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Selain membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan produksi, program itu juga diharapkan mampu meringankan beban industri rokok pemula yang tengah berkembang.
“Tujuannya untuk membantu dan mendukung perkembangan pengusaha rokok lokal, khususnya industri yang masih berkembang,” ujarnya.
Komar menjelaskan, perkembangan industri hasil tembakau di Pamekasan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang cukup positif.
Berdasarkan data pemerintah daerah, tambah dia, jumlah perusahaan rokok di Pamekasan terus bertambah sejak 2022. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan bahan baku tembakau yang secara tidak langsung ikut menjaga stabilitas harga di tingkat petani.
“Sejak 2022 peningkatan industri rokok di Pamekasan cukup pesat. Dampaknya mampu membantu menstabilkan harga tembakau di Madura, khususnya di Pamekasan,” katanya.
Saat ini, lanjut Zahri, Pamekasan tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah perusahaan rokok terbanyak di Madura.
“Jumlah pengusaha rokok di Pamekasan mencapai sekitar 195 perusahaan. Dengan kondisi itu, harga tembakau di Pamekasan juga menjadi salah satu yang tertinggi di Madura,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pemerintah daerah berupaya memperkuat industri hasil tembakau melalui berbagai program pendampingan, termasuk fasilitasi pengujian kandungan tar dan nikotin, yang pelaksanaannya, bekerja sama dengan laboratorium milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni UPT PSMB-LT Jember atau Lembaga Tembakau Jember.
“Tes ini gratis dan menjadi salah satu terobosan untuk mendukung industri hasil tembakau lokal agar lebih berkembang dan mampu bersaing,” kata Komar.
Pihaknya memaparkan, fasilitasi uji tar dan nikotin diberikan secara cuma-cuma kepada pelaku industri hasil tembakau yang memenuhi persyaratan administrasi.
“Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), etiket merek atau kemasan produk, surat permohonan perusahaan, bukti laporan tahap produksi SIINas Triwulan I Tahun 2026, serta sampel produk sebanyak dua slop,” papar dia.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui formulir yang telah disediakan Disperindag Pamekasan. Adapun pengumpulan sampel dibuka hingga 30 Juni 2026 dengan kuota peserta terbatas.
Pihaknya berharap program tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas dan daya saing produk rokok lokal, tetapi juga memberikan efek berantai terhadap peningkatan kesejahteraan petani tembakau sebagai pemasok utama bahan baku industri hasil tembakau di daerah tersebut.













