PAMEKASAN, MADURANET – Terlapor dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penentuan titik lokasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pamekasan, Senin (11/5/2026).
Kuasa hukum korban, Akhmad Mausul Nasri, mengatakan pihak pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik pada Kamis lalu.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terlapor dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini.
“Kamis kemarin pihak kuasa hukum pelapor dan korban menerima SP2HP, intinya Senin hari ini ada pemanggilan terhadap terlapor,” kata Mausul, Senin.
Ia menyebut surat pemanggilan terhadap terlapor telah dilayangkan penyidik sejak Kamis pekan lalu.
“Benar, terlapor dipanggil hari ini. Kamis kemarin informasinya panggilan sudah dilayangkan,” ujarnya.
Mausul berharap penanganan perkara tersebut segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan, pihak korban meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan apabila unsur pidana telah terpenuhi.
“Harapan pihak pelapor dan korban agar kasus ini segera naik ke penyidikan, ditetapkan tersangka dan ditahan,” ucapnya.
Menurut dia, peluang peningkatan status perkara cukup besar karena sejumlah alat bukti dan keterangan saksi telah dikantongi penyidik.
“Peluang naik ke penyidikan besar kemungkinannya karena saksi dan bukti sudah sangat mendukung,” katanya.
Mausul menilai perkara tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP.
Sebelumnya, Mausul menerangkan kasus tersebut bermula dari perkenalan sejumlah korban dengan sosok yang disebut sebagai investor asal Malang berinisial. Pelaku masing-masing berinisial SH dan BFH asal Sumenep serta ADL, warga Malang.
Terlapor disebut menawarkan bantuan pencairan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk setiap dapur MBG yang dijanjikan tersebar di sejumlah wilayah di Madura, seperti Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Namun dalam prosesnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya operasional survei, transportasi, hingga akomodasi.
“Para korban bahkan sempat diajak ke Surabaya dengan dalih peninjauan logistik. Tidak ada logistik seperti yang dijelaskan sebelumnya, mereka hanya diajak ke Taman Bungkul,” ujar Mausul.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan dengan nomor laporan STTLP/B/123/IV/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 April 2026.
Menurut Mausul, secara resmi pelapor tercatat satu orang, namun terdapat dua korban utama dalam laporan tersebut, yakni Abd Gaffar dengan kerugian sekitar Rp 60 juta dan Moh Sakir sebesar Rp 40 juta.
Ia menambahkan, total korban diduga mencapai belasan orang dengan estimasi kerugian keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.













