PAMEKASAN, MADURANET – Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan menyoroti penahanan nelayan asal Branta, Kecamatan Tlanakan, oleh kelompok nelayan dari Gili Raja, Sumenep, yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial antarwilayah di Madura.
Ketua ANI Pamekasan Wardan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Mei 2026 di tengah laut dengan tuduhan nelayan Branta melakukan perusakan ekosistem laut, khususnya terumbu karang.
“Nelayan Branta ditahan di tengah laut dengan alasan merusak karang,” ujar Wardan saat dikonfirmasi di Dermaga Branta, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut sempat dimediasi di darat dengan disaksikan pihak Polsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa setempat.
Namun, lanjut, dalam proses penyelesaian itu, pihak nelayan Gili Raja meminta ganti rugi sebesar Rp 30 juta kepada nelayan Branta.
Wardan menilai permintaan tersebut memberatkan karena tuduhan perusakan tidak disertai bukti yang jelas.
“Kami bukan tidak mau mengganti rugi, tetapi nominalnya terlalu besar dan tuduhan itu juga tanpa bukti,” katanya.
Ia menjelaskan, wilayah laut Madura berada dalam cakupan WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 712, sehingga secara aturan tidak ada pembagian wilayah laut berdasarkan batas antarkabupaten.
Karena itu, menurut dia, nelayan Branta tidak melakukan pelanggaran hukum saat melaut di wilayah tersebut.
Wardan mengaku telah mencoba melakukan mediasi secara kekeluargaan melalui jaringan organisasi nelayan. Namun, upaya tersebut belum menemukan titik temu karena pihak nelayan Gili Raja tetap meminta ganti rugi dengan nominal besar.
Ia khawatir persoalan serupa dapat memicu konflik sosial antarwilayah apabila tidak segera ditangani pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Ini sudah kejadian kedua. Sebelumnya juga terjadi pada Januari lalu. Kami takut nanti muncul perlawanan dari nelayan Branta dan akhirnya menjadi konflik sosial,” ujarnya.
Selain itu, ANI Pamekasan juga menilai kasus serupa berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu sebagai ladang mencari keuntungan.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi nelayan.
“Nelayan membutuhkan perlindungan hukum dan regulasi yang jelas agar bisa bekerja dengan aman,” kata Wardan.













