PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, dengan memperbaiki pengawasan internal, meningkatkan sosialisasi antikorupsi, dan membenahi tata kelola penjatuhan hukuman disiplin serta penganggaran.
Inspektur Kabupaten Pamekasan Imam Ansori mengatakan, Pamekasan memperoleh nilai SPI 79,4 pada 2025. Nilai tersebut berada di atas rata-rata nasional sebesar 72 dan rata-rata Jawa Timur sebesar 75. Namun, capaian itu tidak berarti pemerintah daerah dapat mengabaikan sejumlah risiko integritas, yang teridentifikasi dalam survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Alhamdulillah, nilai kita pada saat itu 79,4, masuk dalam kategori terjaga. Di atas rata-rata nasional yang 72 dan di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur yang nilainya 75, yang kategorinya masih waspada,” kata Imam, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, SPI merupakan instrumen untuk mengukur integritas layanan dan organisasi pemerintah. Penilaian melibatkan tiga kelompok responden, yakni pengguna layanan pemerintah daerah, pegawai internal organisasi perangkat daerah (OPD), serta kalangan ahli yang pernah berinteraksi dengan Pemkab Pamekasan, seperti wartawan, lembaga swadaya masyarakat, auditor, dan advokat.
Hasil survei tersebut, kata dia, menjadi dasar penyusunan rencana aksi untuk mengurangi risiko korupsi. Imam menyebut, salah satu catatan yang perlu ditangani adalah, penilaian responden terhadap pengawasan internal Inspektorat, yang dinilai masih kurang.
”Sosialisasi antikorupsi juga belum memadai,” singkatnya.
Selain itu, pembenahan diperlukan dalam tata kelola penetapan hukuman disiplin pegawai dan penganggaran. Menurut Imam, temuan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan komitmen, tetapi harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang terukur.
“Yang dipandang berisiko tinggi saat ini adalah integritas dalam pelaksanaan tugas. Responden menyampaikan bahwa pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat masih kurang. Sosialisasi antikorupsi juga dipandang masih kurang,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat berencana menggelar webinar mengenai gratifikasi dan konflik kepentingan, termasuk dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Pemkab juga akan mengingatkan penggunaan fasilitas negara sesuai peruntukannya.
Imam mencontohkan, kendaraan dinas berpelat merah yang tidak semestinya dipinjamkan kepada anggota keluarga, untuk keperluan pribadi.
”Seluruh rencana aksi terpantau melalui dasbor milik KPK. Setiap laporan tindak lanjut, harus melalui proses verifikasi dan validasi. Apabila belum diterima, pemerintah daerah perlu memperbaiki pelaksanaannya sesuai catatan verifikator,” jelasnya.
Di sisi lain, Imam menilai pelayanan publik di Pamekasan telah menunjukkan perkembangan. Ia mencontohkan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), termasuk layanan malam melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di depan Kantor Bupati, yang mendapat perhatian tim penilai nasional dari Kementerian PANRB dalam penilaian zona integritas.
